Kasus Kematian Saidah Alatas Notaris Asal Bogor Terungkap, Pembunuhnya Adalah Sopirnya Sendiri

KomenNews.com, Jakarta -Kasus Pembunuhan terhadap Saidah Alatas (60) seorang Notaris asal Bogor, Akhirnya terungkap, dan Pembunuhnya Adalah Sopir Pribadinya sendiri Berinisial AWK.

Hal ini disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam Komperensi Pers di Mapolda Metro Jaya pada hari Selasa 8 Juli 2025.

Menurut keterangan Kombes Wira, Kronologi kejadian berawal pada tanggal 30 Juni 2025, dimana Otak dari Pembunuhan Berinisial A, mengajak AWK yang merupakan sopir Freelance korban, untuk mencuri mobil Honda Civic milik korban, setelah sepakat, kemudian Tersangka A menyiapkan Gunting, dan AWK menghubungi Korban untuk bertemu didaerah Bojong Gede Bogor.

" Selanjutnya setelah bertemu, tersangka AWK dan tersangka A mengajak Korban, berkeliling dari pukul 12.00 hingga dini hari sekitar pukul 04.00 Wib tanggal 1 Juli 2025, saat itulah Aksi Pembunuhan dilakukan " ujarnya.

Dilanjutkannya, berawal dari tersangka A yang duduk di kursi belakang, menikam korban tepat pada bagian dada sebelah kanan, karena melihat korban masih hidup, selanjutnya tersangka A mencekik korban selama 15 menit, sampai akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, mayat korban dipindahkan ke kursi belakang, dan dibawa ke daerah Cikarang Bekasi.

" Sesampai didaerah Cikarang, kemudian tersangka A pergi menuju rumah H didaerah karangmukti Cikarang, dengan tujuan meminta bantuan membuang jenazah korban, dan kemudian mereka bertiga yakni H, A dan AWK bersama sama membuang jasad korban ke sungai Citarum, dalam kondisi tangan dan kaki terikat, kemudian ditegakkan batu sebagai pemberat, dengan maksud agar jasad korban tenggelam ke dasar sungai " Kata Wira.

Setelah itu, tersangka H mencarikan pembeli untuk membeli mobil Civic milik korban, dan pada tanggal 2 Juli 2025, mobil tersebut berhasil dijual dan dibeli oleh tersangksa HS (penadah), selanjutnya HS menggadaikan mobil tersebut kepada tersangka WS, dan terakhir tersangka WS menjual mobil tersebut seharga 80 juta kepada tersangka TA.

" Jadi dari rangkaian penadah mobil ada 3 orang, yakni HS, WS dan TA, sementara total tersangka dalam rangkaian aksi ini totalnya berjumlah 6 orang. " ungkap Wira

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP dan atau 365 KUHP, dengan ancan Hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancan Hukuman 4 tahun penjara

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama