KomenNews.com, Lampung- Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Propinsi Lampung Ahmad Hadi Mustoleh, memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung, dalam membongkar suap yang diduga dilakukan oleh Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf senilai 50 Miliar, kepada Mantan Hakim MA Zarif Ricar, bahkan dia juga meminta agar Kejagung segera menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Lain dari itu Ahmad Hadi Mustoleh juga memberikan dukungan kepada DPR RI, ya G telah secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN, untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha, yang dikuasasi oleh PT SGC di Propinsi Lampung.
" Saya Mendukung penuh Kejaksaan Agung dan DPR RI dalam membongkar dugaan kasus suap oleh Bos PT SGC senilai 50 Miliar, serta langkah dari DPR RI " ujarnya di Kantor Sekretariat DPW PWDPI Lampung pada hari Sabtu 26 Juli 2025.
Dia juga minta kepada Kejagung dan DPR RI, agar tidak terpengaruh oleh Propaganda segelintir orang yang diduga buzzer para koruptor, yang bertujuan untuk merusak reputasi lembaga penegak hukum atau mengganggu proses hukum
" Saat ini, para Koruptor mulai menggunakan buzzer yang terorganisir oleh pihak pihak yang berkepentingan, untuk mencapai tujuan tertentu, atau upaya pelemahan hukum dengan membolak balikkan fakta, dan tidak menutup kemungkinan bis PT SGC, juga akan melakukan hal yang sama " tegasnya.
Ketua PWDPI Lampung ini juga mengingatkan, penggunaan tim Buzzer dalam melemahkan penegakkan hukum, dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegakkan hukum, dan memgancam supremasi hukum di Indonesia.
" Kejadian penggiringan opini oleh buzzer untuk melemahkan hukum sudah terbukti, hal ini terlihat saat Kejagung telah menetapkan M Adhitya Muzaki sebagai tersangka, karena diduga merintangi penyidikan, penuntutan untuk perkara dugaan Korupsi di PT Timah dan Impor Gula, serta dugaan suap ekspor Crude palm oil (CPO). Jadi tidak berlebihan jika saya mengingatkan Kejagung dan DPR RI, agar tidak terpengaruh oleh Oknum oknum tersebut " katanya
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan, bahwa ada sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara tersebut, dua diantaranya adalah Pemilik PT SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.
" Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof memang ada pemeriksaan hari ini " ujar Anang kepada wartawan di Komplek Kejagung Jakarta Selatan Rabu 23 Juli 2025.
Anang menyebutkan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sedangkan perihal apa yang didalami dari keduanya, Anang belum membeberkan.
" Sampai saat ini yang saya tahu, hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini, perkara lainnya belum tahu " ungkap Anang
(Jasman/PWDPI)
Posting Komentar