KomenNews.com, Serang - Satreskrim Polres Serang hari ini Minggu 27 Juli 2025, menerima laporan dugaan Pencemaran nama baik, pengancaman dan Penyebaran Video Asusila dari seorang Perempuan berinisial R (33), terhadap mantan Pacarnya berinisial Sur.
Menurut keterangan R ketika ditemui mengatakan, dirinya merasa tertekan akibat tindakan terlapor, dia menyebut bahwa Video Asusila tersebut diduga telah disebarluaskan kebeberapa pihak, sehingga mencoreng nama baik dirinya dan keluarganya.
" Saya takut dan juga malu, dia sering mengancam akan menghancurkan nama baik saya dan keluarga, Video itu katanya sudah dikirim kebeberapa orang " ucap R sambil menangis.
R juga menjelaskan, bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak penyidik, termasuk tangkapan layar percakapan yang berisi ancaman dan rekaman video yang dimaksud.
" Saya sudah laporkan kasus ini ke Polres Serang, saya berharap laporan ini dapat segera ditindak lanjuti dan pelaku bisa di proses sesuai hukum yang berlaku " katanya
Kasus ini dilaporkan dengan merujuk pada pasal 45 Undang undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
(Redaksi)
Posting Komentar