KomenNews.com, Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, hari ini Kamis 24 Juli 2025, menggelar kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Ectasy, bertempat di Aula Polres Metro Bekasi Kota.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumbantoruan MM,MH, yang disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Puslabfor Mabes Polri, serta tokoh Agama dan Mahasiswa serta Pelajar.
" Pemusnahan barang bukti Narkotika ini, menunjukkan komitmen Polres Metro Bekasi Kota, dalam mendukung program Astacita dan upaya pemberantasan Narkotika di Indonesia " ujar Farlin
Dia juga menjelaskan, Pemusnahan barang bukti ini merupakan Implementasi dari Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan BNN RI nomor 01 tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan BNN nomor 5 tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional.
" Sebanyak 14.038 butir Narkotika jenis Ectasy kita musnahkan hari ini, setelah melalui uji laboratorium oleh Tim Puslabfor Mabes Polri " Pungkasnya
(Asan Basri)
Posting Komentar