KomenNews.com, Bekasi- Polsek Cikarang Pusat melalui unit Reserse Kriminal, menangkap seorang Pria Berinisial WH, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Iptu Akhmad Surbakti menjelaskan, Kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku disebuah rumah kontrakan didesa Sukamahi pada 9 Oktober 2024
" Semua korban ada tiga orang, sementara yang buat laporan Polisi Bernama Alviona, mereka mengalami kerugian hingga 19 juta rupiah, dan dijanjikan pekerjaan, yang ternyata tak kunjung terealisasi " ujarnya pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025.
Dikatakannya, saat itu Alviona dijanjikan pekerjaan disebuah perusahaan dikawasan KIC Karawang, bahkan parahnya tersangka WH juga diduga menggunakan data pribadi korban, untuk melakukan pinjaman Online.
" Merasa kesal, korban membuat laporan Polisi, dan WH ditangkap di rumahnya pada hari Minggu 14 Juli 2025 " katanya
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, bahwa data dirinya dipakai pelaku untuk meminjam uang sebesar 3,5 juta melalui platform pinjol
" Hingga saat ini, utang tersebut belum dibayar, dan korban terus mendapat teror dari pihak pemberi pinjaman Online " jelas Kanit Reskrim
Dijelaskannya bahwa pada saat ini, pihak Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
" Dari Ponsel pelaku ditemukan beberapa percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penipuan terhadap orang lain " katanya.
Atas perbuatannya tersebut, WH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara
(Asan Basri)
Posting Komentar