KomenNews.com, Depok - Sungguh Ironis, Larangan Penjualan Seragam Sekolah yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198 terkesan diabaikan oleh Kepala SMAN 11 Depok Prapanca Adi.
Padahal sudah jelas aturannya, yakni pada Pasal 182 tertulis bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dilarang untuk menjual seragam sekolah ataupun bahan seragam, demikian juga Dewan pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah.
Larangan serupa, juga tertuang pada Permendikbud No 45 tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Seperti Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 Pasal 12 ayat (1), jelas tertulis, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah, menjadi tanggung jawab orang tua murid, artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah.
Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Investigasi Media KomenNews.com, di SMAN 11 Kota Depok, ternyata hingga tahun Ajaran 2024-2025, sekolah ini masih melakukan penjualan seragam sekolah kepada siswa baru dengan harga sekitar 1,7 juta rupiah.
Menurut keterangan Ubay Wakasek Humas disekolah tersebut, kepada Media KomenNews.com pada hari Senin 4 Agustus 2025, mengenai seragam sekolah adalah hasil kesepakatan MKKS Kota Depok, sementara pengadaannya dilakukan oleh Koperasi Sekolah
" Kita disini punya Koperasi namanya koperasi Mitra, jadi koperasi yang melakukan pengadaan dan bukan sekolah " ujarnya.
Ketika ditanyakan legalitas Dari Koperasi sekolah, ternyata koperasi Mitra yang disebut milik SMAN 11 Depok, belum ada legalitas resminya dari Dinas Koperasi.
" Semua sekolah di Depok ini menyediakan seragam sekolah, jadi kami ikut juga, dan ini kesepakatan MKKS " katanya
Dia juga mengatakan, bahwa yang melakukan penyediaan seragam adalah Koperasi sekolah yang bekerjasama dengan pihak penjahit.
" Saya sendiri nggak tahu kalau ada larangan dari Pemerintah, namun untuk tahun sekarang 2025-2026, sudah tidak adalagi, sebab ada larangan dari pak KDM " ujarnya
Ini yang jadi pertanyaan publik yang disampaikan kepada Tim Investigasi Media KomenNews.com, karena menurut Publik, sungguh Aneh jika pihak sekolah tidak mengetahui adanya Peraturan Pemerintah dan Juga Permendikbud, yang melarang penjualan seragam dilingkungan sekolah, dan yang lebih anehnya Lagi, Apakah pihak KCD Wilayah II, yang merupakan perpanjangan tangan dari Disdik Propinsi Jawa Barat, juga tidak tahu adanya Peraturan Pemerintah dan juga Permendikbud tersebut, dan jika tahu, kenapa hal ini dibiarkan begitu saja hingga tahun 2024-2025 ?
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, Tim Investigasi Media KomenNews.com, akan menyambangi Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan RI, agar permasalahan ini terbuka sejelas jelasnya, serta bagaimana tindakan dari Pemangku Kepentingan terhadap Sekolah-sekolah yang melakukan Pelanggaran.
(Abdul Rosad/Tim Investigasi)
Posting Komentar