Alokasi Dana BOS Di SMAN 11 Kota Depok Tahun 2023 Menjadi Sorotan Publik, Peruntukkannya Dipertanyakan.

KomenNews.com, Depok - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di SMAN 11 Kota Depok tahun Anggaran 2023 Menjadi Sorotan.

Hal ini disebabkan, sejumlah Alokasi dana BOS dinilai tidak Proporsional, dan Kurang menyentuh pada kegiatan yang berdampak langsung kepada siswa.

Berdasarkan data yang diperoleh Media KomenNews.com, Perolehan Dana BOS di SMAN 11 Kota Depok tahun 2023, dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama pencairan Dana BOS terjadi tanggal 21 Maret 2023 sebesar 1,3 Milyar dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
a. Untuk PPDB senilai 48 Juta rupiah
b. Pengembangan Perpustakaan senilai 244 juta rupiah
c. Adm Kegiatan Sekolah 135 juta rupiah
d. Sapras senilai 149 juta rupiah
e. Kesehatan Gizi dan kebersihan senilai 231 juta rupiah
f. Ekskul senilai 24 juta rupiah 
Total dana yang digunakan ditahap I sebesar 831 juta rupiah.

Sementara ditahap Kedua, SMAN 11 menerima pencairan dana BOS sebesar 1,3 Milyar rupiah pada tanggal 25 Juli 2023, yang digunakan untuk :
a. PPDB sebesar 60 juta rupiah
b. Pengembangan Perpustakaan sebesar 311 Juta rupiah
c. Sapras sebesar 863 juta
d. Kesehatan Gizi dan kebersihan sebesar 140 juta
e. Ekskul sebesar 87 Juta rupiah
Total penggunaan uang di tahap kedua sebesar 1, 461 Milyar rupiah, melebihi dari dana penerimaan ditahap kedua senilai 1,3 Milyar rupiah.

Jika diperhatikan, maka akan terlihat jelas, kenaikan penggunaan Dana BOS ditahap ke II untuk PPDB, Pengembangan Perpustakaan, Sapras, Kesehatan Gizi dan Kebersihan, sementara untuk Kegiatan ekskul yang menyentuh langsung kepada siswa, dalam satu tahun atau dua tahap ini, hanya di angka 111 juta rupiah dari 2,6 Milyar rupiah yang diterima.

Untuk mengkonfirmasikan hal ini, Tim Investigasi dari Media KomenNews com, menyambangi SMAN 11 Depok, guna bertemu dengan Kepala Sekolah SMAN 11 Depok Prapanca Adi, namun ketika tiba disekolah tersebut, ternyata Kepala Sekolahnya tidak berada ditempat.

Kehadiran Tim Investigasi diterima oleh Ubay selaku Wakasek Bidang Humas.

Menurut keterangannya, dia tidak terlalu memahami tentang penggunaan dana BOS karena bukan bidangnya.

" Sepanjang pengetahuan saya, dana BOS disekolah ini, digunakan sesuai dengan peruntukkannya, dan sudah diperiksa oleh pengawas KCD II dan juga Inspektorat Propinsi Jawa barat " ujarnya 

Mengenai adanya penggunaan dana BOS untuk PPDB (Penerimaan Peserta didik baru ), Ubay mengatakan bahwa setahu dia, dana BOS boleh digunakan untuk kegiatan tersebut, padahal menurut keterangan Pengawas dana BOS Di KCD II yakni Apek dan Wahyu kepada KomenNews.com, Dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan PPDB.

" Kalau itu saya kurang paham, yang saya tahu selama ini dana BOS boleh digunakan untuk PPDB " katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 11 Kota Depok Prapanca Adi, belum memberikan keterangan.

(Abdul Rosad)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama