Dengan Pertimbangan Demi Kepentingan Bangsa, Presiden Prabowo Berikan Amnesti Kepada Sekjend PDIP Hasto Kristianto Dan Mantan Menperindag Thomas Trikasih Lembong

KomenNews.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan Alasan presiden Prabowo, memberikan Amnesti kepada Sekjend PDIP Hasto Kristianto dan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Dikatakan oleh Supratman, seluruh Proses Usulan dilakukan oleh Kemenkum dengan pertimbangan demi Kepentingan Bangsa.

" Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Bapak Presiden, untuk pemberian Amnesti dan abolisi, dan saya yang tanda tangan " ujar Supratman dalam keterangan Pers pada hari Kamis 31 Juli 2025 kemarin.

Hasto baru saja divonis 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan, sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor Gula.

Ditekankan oleh Supratman, dasar utama pemberian Amnesti maupun abolisi adalah demi Kepentingan Nasional

" Pertimbangan lain adalah untuk menjaga stabilitas dan semangat kebangsaan ditengah masyarakat serta untuk merajut rasa persaudaraan diantara anak bangsa " katanya.

Dia juga mengatakan, Pengajuan Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong, disertai pula dengan catatan kontribusi masing masing tokoh bangsa.

" Kami mengajukan permohonan ini, tentu dengan berbagai pertimbangan subjektif dari yang bersangkutan, dari sisi prestasi ataupun kontribusi kepada Republik ini " ucapnya.

Ditempat terpisah, wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada para wartawan mengatakan, bahwa DPR telah memberikan persetujuan tentang Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong, serta Amnesti terhadap 1116 orang terpidana yang diberikan Amnesti, termasuk Hasto Kristianto.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, Pemberian Amnesti kepada Hasto Kristianto, sama sekali tidak ada Di ntervensi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hal ini disampaikan Juri di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat 1 Agustus 2025.

" Nggak, Nggak ada intervensi, Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum selesai kemarin " ujar Juri.

Meski demikian, Keputusan Presiden untuk Abolisi Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto belum terbit

" Kepresnya belum terbit, secepatnya akan segera diterbitkan " kata Juri.

Dia juga menepis anggapan bahwa Abolisi terhadap Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto rentan perpecahan, menurut Juri, hal ini justru merupakan wujud persatuan.

" Indonesia ini senang bersatu, masyarakat Indonesia senang persatuan, jadi kalau kebijakan Pemerintah tentang Persatuan, saya yakin tentu masyarakat Indonesia akan senang, karena Persatuan harus menjadi kunci dalam mengalahkan ego semua pihak " katanya

Dari Pantauan KomenNews.com, hari ini Jumat 1 Agustus 2025, tampak Hasto Kristianto keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 09.05 wib, Hasto keluar masih dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, dengan tangan masih di Borgol, terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkacamata hitam, dan sempat melambaikan tangan kepada para Wartawan.

(Abdul Rosad)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama