Dua Orang Pelaku Penipuan Terhadap Agen BRI Link Di Kampung Way Tuba Lampung, Diciduk Polisi

KomenNews.com, Lampung - Dua terduga Pelaku Penipuan/Penggelapan terhadap Agen BRI Link di Kampung Waytuba kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Lampung. 

Kedua pelaku berinisial JY (37) warga Kampung Kaliasin Kecamatan Tanjung bintang Lampung Selatan, dan BS (38) warga kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adhisulthoni Mangopang S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili SH, saat dikonfirmasi pada hari Minggu 3 Agustus 2025.

Dijelaskan oleh AKP Sigit, kejadian itu berlangsung pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 12 siang, dimana saat itu, seorang saksi sedang menjaga toko BRI Link milik Marlinda di kampung way tuba, kemudian kedua pelaku datang dan menanyakan keberadaan pemilik toko.

" Saat saksi hendak menghubungi pemilik melalui ponselnya, tiba tiba pelaku merampas handphone tersebut dan langsung menghapus chat Whatshap milik Marlinda " ungkap Sigit.

Tak sampai disitu, Pelaku kemudian mengganti nomor Whatshap Marlinda dengan nomor milik Jay, lalu berpura pura sebagai pemilik BRILink, dengan identitas palsu tersebut, kemudian pelaku meminta uang tunai sejumlah Rp. 11.740.0000,- yang ada di toko.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali meminta agar dana yang tersisa di transfer ke berbagai akun e-walet dan satu rekening BRI atas nama EW, dengan total tambahan 4,5 juta.

" Total kerugian korban akibat aksi kejahatan ini mencapai Rp.52.240.000,- " ujar Kasat reskrim.

Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, Marlinda selanjutnya melapor ke Polres Way Kanan.

" Setelah mendapat laporan, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, diantaranya handphone, kaos warna hitam, celana jeans birublaut serta rekam CCTV yang merekam aksi pelaku " jelas AKP Sigit 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kedua tersangka saat ini, tengah dalam pemeriksaan intensif di Polres Waykanan Lampung.

( Angga )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama