Pemberian Amnesti Kepada Hasto Kristianto dan Abolisi Kepada Tom Lembong, Akankah Berefek Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi ?

Tom Lembong Keluar dari Rutan Cipinang

KomenNews.com, Jakarta - Dalam sejarah Indonesia, Amnesti dan Abolisi belum pernah diberikan kepada terpidana Kasus Korupsi.

Pembebasan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto disebut sebut Problematik, karena diduga kental dengan nuansa Politik.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat malam 1 Agustus 2025 sekitar pukul 10 malam, setelah sebelumnya Hasto terlebih dahulu keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 9 malam.

Kedua terpidana ini keluar, usai Keputusan Presiden yang ditanda tangani oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 terbit, dan diserahkan kepihak rutan.

Beberapa pengamat hukum, ada yang menilai bahwa pembebasan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto ini, dianggap " Mempermainkan Hukum, dan akan berdampak buruk pada upaya Pemberantasan Korupsi ", karena Pemberian Amnesti dan Abolisi terhadap terpidana Korupsi, baru kali ini diberikan sejak terbit melalui Undang-undang darurat No 11 tahun 1954.

Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan, Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, berpotensi melemahkan kepercayaan Publik pada lembaga peradilan, selain Menciderai prinsip pengawasan antara Pemerintah dan badan Yudikatif.

" Upaya Koreksi untuk sebuah putusan, seharusnya bisa ditempuh dengan cara lain seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, maupun pengaduan ke komisi Yudisial " ujar Yassar

Dia juga mengatakan, pemberian Amnesti dan Abolisi kepada terpidana Korupsi, bisa jadi preseden buruk bagi proses-proses penegakkan hukum atau pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar berpendapat, perlu adanya aturan yang jelas terkait kriteria pemberian Amnesti dan Abolisi tersebut.

" Selama ini, regulasi yang menjadi acuan, tidak memiliki spesifikasi, pelaku jenis tindak pidana apa, yang berhak menerima Amnesti dan Abolisi " katanya.

Disisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan tentang alasan Presiden Prabowo memberikan Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

" Dasar utama pemberian Amnesti dan Abolisi adalah demi Kepentingan Nasional, dan pertimbangan lainnya adalah untuk menjaga Stabilitas dan semangat Kebangsaan ditengah masyarakat, serta untuk merajut rasa persaudaraan diantara anak bangsa " ungkapnya.

Ditempat terpisah, Wamensesneg Juri Ardiantoro menegaskan, bahwa Pemberian Amnesti Kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Amnesti Kepada Tom Lembong, murni dilakukan oleh Presiden Prabowo tanpa ada Intervensi dari PDIP

" Sama sekali nggak ada Intervensi, Presiden Menghargai, menghormati sampai proses hukum selesai " pungkasnya.

(Abdul Rosad)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama