Tindak Lanjut Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Depok, Pengawas BOS Di KCD II Angkat Bicara

KomenNews.com, Jakarta - Dugaan adanya Penggunaan Dana BOS yang tidak tepat peruntukannya Di SMKN 1 Depok pada tahun Ajaran 2022 dan 2023, menuai sorotan Publik.

Untuk menemukan titik terang dari permasalahan tersebut, Tim Investigasi KomenNews.com menyambangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II yang ada di Kota Bogor pada hari Jumat 1 Agustus 2025, dan bertemu dengan Bagian Keuangan yakni Apek dan Wahyu, yang salah satu tugasnya adalah sebagai Pengawas Pelaksanaan BOS di sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Apek dan Wahyu menjelaskan, bahwa mereka baru mengemban tugas sebagai pengawas BOS dari Cabang Dinas Wilayah II ditahun 2024-2025, sementara ditahun sebelumnya, Pengawasan dilakukan langsung oleh Dinas Propinsi Jawa Barat.

" Kita di Cabang Dinas baru ditugaskan di tahun 2024-2025, jadi kalau ditahun sebelumnya, Pengawasan masih langsung dipegang oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat " ujar Wahyu

Dari hasil pembicaraan dengan Apek dan Wahyu, diketahui bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan untuk PPDB.

" Masak sih dana Bos digunakan untuk PPDB, tidak boleh, dan tidak ada pos nya " kata Apek

Mengenai adanya perbedaan antara Penggunaan Dana Bos yang berbeda ditiap tahap, menurut keduanya adalah hal yang lumrah 

" Setiap tahap, sekolah itu terlebih dahulu membuat rencana penggunaan dana bos, jadi bisa saja terjadi, kalau ditahap pertama pada tahun 2022, berbeda dengan tahap berikutnya, tergantung kepentingan sekolah " jelas Apek.

Namun Apek maupun Wahyu menyarankan agar tim Investigasi KomenNews.com, untuk dapat bertanya langsung ke Pihak Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat di Bandung, mengingat Permasalahan BOS yang dipermasalahkan berada di tahun 2022-2023

" Kami tidak bisa menjawab, karena Permasalahan Bos yang dipertanyakan ditahun 2022 dan 2023, di tahun tersebut Full Pengawasan ada di Dinas Pendidikan Propinsi, jadi silahkan ditanyakan kesana " ujar Apek.

Ketika ditanyakan tentang pembelian barang masuk kedalam Pos yang mana, Apek menjawab bahwa pembelian barang itu masuk kedalam Pos belanja modal.

Sementara dari data yang diterima redaksi, Pos belanja Modal tidak tertulis dalam laporan BOS Di SMKN 1 Depok.

Semakin kencangnya dugaan telah terjadi penggunaan Dana Bos yang tidak tepat peruntukkannya di SMKN 1 Depok, Membuat Tim Investigasi Media KomenNews.com, akan melanjutkan Penelusurannya Ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, dan Inspektorat Propinsi Jawa Barat Pada Minggu depan ini, untuk membuka permasalahan ini seterang-terangnya.

(Jasman/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama