KomenNews.com, Labusel - Sejumlah Perwakilan Masyarakat dari desa Simatahari Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hari ini Kamis 11 September 2025, mendatangi Kantor Polres Labuhanbatu Selatan, guna menyampaikan Aspirasi mereka, terkait adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan dilingkungan Polres Labuhanbatu Selatan.
Kehadiran Perwakilan Masyarakat Desa Simatahari ini, didampingi oleh Pengacara mereka Samsuten Ritonga SH, MH dan rekan dari Kantor YLBH Aspirasi Rakyat Indonesia Sumatera Utara.
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menyampaikan adanya dugaan tindak Kriminalisasi, yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu Selatan, terhadap 6 orang Warga Simatahari, yang kini ditahan di Polsek Kota Pinang, terkait dengan dugaan pencurian Kelapa Sawit didusun Sejahtera, desa SiMatahari Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam orasi mereka diketahui, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025, sebanyak 6 orang warga desa Simatahari ditangkap oleh Polisi tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat Penangkapan (SPKAP)
" Penangkapan ini terjadi, pada saat warga desa Simatahari sedang melakukan pemanenan sawit didusun Sejahtera desa SiMatahari, kemudian lebih kurang 20 orang Polisi datang dan langsung melakukan penangkapan, tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan " ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Mereka menduga, penangkapan ini terjadi, setelah salah seorang yang mengaku sebagai Pemilik kebun Kelapa Sawit tersebut yang menghubungi pihak Kepolisian.
" Menurut kami lahan sawit tersebut berada di kawasan Hijau atau Kawasan Hutan, bukan milik perorangan, dan kami juga sedang melakukan gugatan terhadap lahan tersebut terkait legalitas Kepemilikannya di Pengadilan Negeri Rantau Prapat " kata mereka
Dalam orasi tersebut mereka juga mengatakan, bahwa mereka melihat ada kejanggalan dalam surat Kepemilikan atau Surat Ganti rugi, yang dijadikan legalstanding Kepemilikan lahan kelapa sawit atas nama Johana tertanggal 18 Februari 1988.
" Ini janggal sekali, karena didalam Legalitas tersebut, jelas tertulis bahwa Lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut sebut sebagai milik mereka, berada di desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan, sementara TKP berada di dusun Sejahtera,Desa Simatahari Kecamatan Kota Pinang " jelas mereka
Disisi lain, Pengacara dari YLBH Aspirasi Rakyat Indonesia ini, juga mempertanyakan tentang Jumlah Barang Bukti Kelapa sawit, yang diduga ditambah oleh Oknum anggota Polres Labuhanbatu Selatan
" Menurut keterangan Klien kami, mereka mulai melakukan pemanenan pada pukul 11.00 wib, dan memanen Kelapa sawit sebanyak 41 Janjang/tandan dengan kisaran berat 400 Kg, Namun kenapa jumlah Barang Bukti yang ditampilkan menjadi 7 Ton, dan yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bisa 6 orang dalam satu Jam bisa melakukan pemanenan Sawit hingga 7000 Kg atau 7 ton " tegas Pengacara Samsuten Ritonga SH.MH.
Dia juga berharap, Kapolres Labuhanbatu Selatan dapat memanggil dan memeriksa Kasat Reskrim, Kanit Tipiter dan penyidik Polres Labuhanbatu Selatan, agar Kasus ini menjadi terang benderang
" Kami yakin, slogan Polri Presisi dalam menegakkan kebenaran akan benar-benar dilaksanakan oleh Polres Labuhanbatu Selatan, dan kami juga akan terus menyuarakan kebenaran, hingga tuntutan kami ini terpenuhi " Pungkasnya
(Ari/Ali Mukti/Herman)
Posting Komentar