KomenNews.com, Prabumulih Sumsel- Puskesmas Pasar bersama Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, hari ini Jumat 10 Oktober 2025, melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), bertempat di Aula Kantor Kelurahan Pasar 1.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Camat Prabumulih Utara Jeri Saputra SE, M.Si, Lurah Kelurahan Pasar 1 H.Firmansyah Tri Jaya S.P, M.Si, Kepala Puskesmas Pasar Yuli Susanti S.Km, para Ketua RW dan RT dilingkungan Kelurahan Pasar 1 dan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Prabumulih Utara Jeri Saputra mengatakan, bahwa Program JKN KIS ini merupakan wujud nyata Komitmen Pemerintah, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
" Sosialisasi Program JKN ini gunanya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada peserta pengguna layanan KIS, melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah " ujarnya.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Pasar 1 H.Firmansyah Mengatakan, tujuan dari JKN KIS ini adalah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara Finansial
" Bagi Peserta JKN KIS tidak perlu ragu, karena peserta JKN KIS akan tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu tanpa harus terhalang biaya, karena pembiayaannya dibantu oleh Pemerintah " katanya.
Diperjelasnya, KIS merupakan identitas kepesertaan masyarakat dari keluarga Miskin, yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah (PBI), dan tujuannya adalah untuk memastikan setiap individu memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang adil dan komprehensif tanpa hambatan finansial.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Puskesmas Pasar Yuli Susanti S.Km menjelaskan tentang tata cara mendaftar bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar pada program tersebut.
" KIS ini terbagi dua yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Non - PBI, kalau PBI JK diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau miskin, sedangkan Non PBI adalah peserta Mandiri " jelasnya.
Dia juga menjelaskan Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.
" BPJS Kesehatan merupakan Program wajib dengan iuran Peserta (Mandiri), sementara KIS merupakan Program JKN khusus untuk masyarakat Miskin, yang biaya kepesertaannya ditanggung oleh Pemerintah" ucapnya.
Lebih lanjut Yuli Susanti mengatakan, untuk dapat terdaftar menjadi peserta JKN KIS, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni SKTM dari Kelurahan, Terdaftar sebagai keluarga Kurang mampu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki KTP dan KK.
" Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka paling lama 1 X 24 Jam, JKN KIS Sudah bisa digunakan " pungkasnya.
(YAR)
Posting Komentar