Wabup Garut Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi: ASN Harus Responsif di Era Digital

KomenNews.com,GARUT – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menegaskan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tengah tantangan era digital. Menurutnya, di masa ketika media sosial berkembang pesat, pemerintah harus mampu beradaptasi dan transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Pernyataan itu disampaikan Putri saat memimpin kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Command Center, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan yang diikuti lebih dari 500 peserta dari berbagai perangkat daerah, kecamatan, sekolah, dan desa itu turut dihadiri Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Sekretaris Daerah Garut, dan Plt Kepala Diskominfo.

“Sekarang semua orang bisa jadi penyebar informasi. Maka yang perlu kita tanyakan, sudah seberapa transparan kita sebagai pejabat publik?” ujar Putri Karlina.

Ia menilai, keterbukaan bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral ASN dalam memberikan pelayanan publik yang jujur dan bertanggung jawab. Ia pun meminta seluruh SKPD dan instansi untuk aktif mengelola media sosial kedinasan, bukan hanya akun pribadi.

“Kalau cuma bupati dan wabup yang bergerak, tanpa didukung ribuan ASN, inovasi tak akan sampai ke masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut termasuk daerah dengan tingkat permohonan informasi publik yang tinggi di Jawa Barat. Kondisi ini, katanya, menjadi tanda bahwa masyarakat Garut sangat peduli dan kritis terhadap transparansi pemerintahan.

“Sebagian memang karena kita belum bisa menyajikan informasi yang diinginkan publik. Tapi di sisi lain, ini bukti masyarakat Garut punya kepedulian tinggi terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Plt Kepala Diskominfo Garut, Dang Sani, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem PPID utama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia berharap seluruh PPID pelaksana di SKPD, kecamatan, sekolah, dan desa dapat semakin profesional dalam mengelola dokumentasi dan pelayanan informasi publik.
“Kesadaran akan pentingnya dokumentasi dan manajemen informasi yang baik harus tumbuh di semua lini,” pungkasnya. (M.fajar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama