GAPKI Pusat, Dukung Training Pengorganisasian FTIA, JABBUSI dan JAGASAWITAN

KomenNews.com,
 Jakarta - Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI Pusat Sumarjono Saragih, menyatakan mendukung kegiatan serta langkah dan Sikap dari Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) dan Jaringan Ketenagakerjaan untuk sawit berkelanjutan (JAGASAWITAN)

Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), terus aktif mendorong perbaikan melalui berbagai hal, diantaranya lewat Kampanye, Publikasi Panduan perbsikan, dan Panduan perlindungan dan Jaminan sosial Buruh harian lepas, yang selama ini mendapat sorotan kritis.

Hal tersebut di atas disampaikan oleh Sumarjono Saragih kepada KomenNews.com beberapa waktu lalu di Duri,Bengkalis Riau.

" Pendekatan Kolaboratif GAPKI bersama 10 Federasi Serikat Buruh yang tergabung dalam JAPBUSI, telah mendapat pujian dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam mewujudkan keberlanjutan sawit melalui kerja layak " ujarnya 

Dia juga mengatakan, melalui dialog sosial yang terbuka dan Produktif, GAPKI dan JAPBUSI pun berhasil membangun satu Platform bipartite yang dideklarasikan di awal tahun 2023 lalu.

Disisi lain, Sumarjono Saragih, juga menceritakan sebuah kisah nyata seorang laki laki bernama Sugito, awalnya Sugito hanya memiliki kebun sawit seluas 1,5 hektar, namun berkat kegigihannya, kini Sugito telah memiliki kebun sawit seluas 48 hektar, dan diapun berhasil menyekolahkan kedua anaknya.

" saat ini di usia yang mulai menua, Sugito terus mengelola kebun sawitnya, dengan dibantu oleh beberapa orang karyawannya, dan informasinya Sugito ink menguasai 42 persen dari 16 juta hektar total sawit Nasional, sisa lainnya sebanyak 58 persen dimiliki oleh beberapa perusahaan berbadan hukum.

" secara normatif hubungan kerja antara Sugito dan karyawannya tersebut bersifat Informal, mereka ini masuk kedalam kategori Pemberi kerja yang tidak berbadan hukum dalam hukum positif negara, berbeda dengan hubungan kerja bersifat Formal, dimana Perusahaan yang berbadan hukum wajib tunduk kepada Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023, termasuk Undang Undang cipta kerja No 6 tahun 2023, artinya semua hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan diatur d alam undang-undang dan harus dipatuhi oleh pemberi kerja maupun para pekerja " Jelasnya.

Sementara itu, DewannPemgawas BPJS Ketenagakerjaan Mujammad Zuhri Bahri menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi perhatian Dewan Pengawas di tahun 2025 ini

" Ada tiga hal yang menjadi perhatian kita, yang pertama adalah cakupan kepesertaan, terutama dari sektor formal, kedua adalah Kesinambungan dari program Jaminan sosial dan Ketiga adalah Penyiapan SDM dan Kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan " ujarnya.

Dia juga menjelaskan, Para Pekerja Informal di Perkebunan sawit harusnya menjadi prioritas utama, karena sejumlah alasan, diantaranya Populasi yang besar di pedesaan dan sektor unggulan yang komplek.

" Undang Undang BPJS membuka ruang yang bisa menjadi payung hukum, hanya butuh kreativitas dan keberanian serta leadership-nya disetiap level organisasi BPJS Ketenagakerjaan " ucapnya.

Ditempat berbeda Ketua Umum DPP FTIA yang juga Ketua Umum DPW MOI Daerah Khusus Jakarta, sekaligus Pemimpin Redaksi Media KomenNews/KNTV dan Team Investigasi Nasional MabesNews.com, melaksanakan Training Pengorganisasian Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan pada tanggal 8 dan 9 Mei 2025 di Grand Zuri Hotel Duri Bengkalis Riau mengatakan, perlunya dukungan Pemerintah Daerah mencari cara dan mengoptimalkan perannya sesuai dengan otoritas dan kebijakan yang dimilikinya.

" Perlunya dukungan Pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial, melalui perlindungan secara optimal, sesuai dengan kebijakan dan otoritas Pemerintah daerah " ucapnya

(Effendi Lubis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama