Tuntutan Maksimal JPU terhadap HPA Abaikan Prinsip Hukum, Kuasa Hukum Terdakwa Harapkan Proses Hukum Berjalan Adil dan Transparan

JAKARTA, KOMENNEWS.COM
Tim Kuasa Hukum, sahabat serta Keluarga terdakwa HPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas tuntutan maksimal 4 tahun penjara yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang kasus penipuan di PN Jakarta Pusat

Tuntutan ini tidak hanya mengabaikan fakta hukum dan keadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana Indonesia

Sebagaimana telah diputuskan dalam putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Pusat, HPA telah dinyatakan bebas berdasarkan asas ne bis in idem, yaitu prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap

Perlu diketahui juga bahwa HPA juga telah menjalani hukuman beberapa kali atas perkara yang sama, sehingga penuntutan ulang jelas melanggar Pasal 76 KUHP dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002

Ironisnya JPU yang menangani perkara ini adalah orang yang sama dengan proses sebelumnya, sehingga tidak masuk akal bila JPU tidak mengetahui isi putusan sela, fakta persidangan, pembelaan terdakwa, keterangan ahli, maupun argumentasi penasehat hukum. Tuntutan maksimal yang diajukan JPU jelas mengabaikan teori-teori hukum pidana serta asas keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penegak hukum

"Kami menilai tuntutan ini bukan hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi menciderai kepercayaan publik terhadap sistim peradilan pidana. Kami mendesak agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati hak-hak terdakwa sesuai prinsip negara hukum", ujar Kuasa Hukum Siagian dan Partner pada Selasa (06-05-2025) di Ruangan Media Center Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Megy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama