Gelapkan Mobil Rental, Berurusan Dengan Polisi

KomenNews.com, Jombang - Diduga telah menggelapkan sebuah mobil rental, SDS (40) warga Jalan merdeka Gg Masjid desa Candimulyo Kecamatan Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Menurut keterangan Kapolsek Jombang Kota AKL Mulyani yang ditemui KomenNews.com pada hari Jumat 27 Juni 2025 mengatakan, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, bermula pada tanggal 24 September 2024 lalu, dimana saat itu Pelaku SDS ini mendatangi rumahnya korban yang bernama Heru Pantjoro (52) yang beralamat di kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang, sekitar pukul 21.00 wib.

" Saat itu, Pelaku mendatangi rumah korban bersama temannya, dia mengajak Korban untuk kerjasama dengan modus menyewa mobil korban untuk keperluan proyek " ujarnya 

Lebih lanjut dia menjelaskan, tanpa rasa curiga, korban Heru menyetujui Niat pelaku, kemudian dia memberikan sewaan satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih, keluaran tahun 2016, dengan Nol 1382 YZ lengkap dengan STNK atas nama Nanang Lutfilah, dengan kesepakatan biayansewa perbulan sebesar 7 juta rupiah, dengan hitungan sewa per 30 hari " Tutur Mulyani 

Dikatakannya, diawal perjanjian, semua berjalan lancar, dan uang sewa rutin dibayarkan.

" Namun memasuki awal tahun 2025, Janji tinggal janji, uang sewa tak kunjung dibayar, semwntR mobil tak pernah kembali ketangan korban " kata Mulyani

Setelah beberapa bulan, pelaku SDS ini selalu mengumbar janji, namun tetap tidak dibayar, hingga akhirnya korban terkejut karena mengetahui bahwa mobilnya telah berpindah tangan

" Bukan dijual oleh pelaku, tapi digadaikan di Cianjur senilai 30 juta " ujar Mulyani.

Selanjutnya setelah adanya laporan Polisi, pelaku SDS berhasil diamankan diwilayah Bekasi, dan kini diamankan di Mapolsek Jombang.

" Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, tentang penipuan dan Penggelapan " pungkasnya.

(Sukmawati)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama