KomenNews.com, Jombang - Kepolisian Resort Jombang, akhirnya dapat mengungkapkan Kasus Pembunuhan tragis, terhadap Lukman hakim (44) seorang wiraswasta asal desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno pada 14 Mei 2025 lalu, setelah Pelaku Berinisial FA (47) yang ternyata adalah istri korban menyerahkan diri ke pihak Kepolisian pada hari Rabu 25 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra ketika memberikan keterangan Pers pada hari Jumat 27 Juni 2025.
Menurut keterangannya, Pelaku Berinisial FA ini cukup kejam.
" Awalnya pelaku memberikan minuman yang sudah diberi Kalium (zat beracun) kepada korban, dan setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku menusuk dada korban dari bawah ketiak kanan menggunakan pisau dapur.
" Tidak itu saja, pelaku juga memukul kepala korban dari Belakang, menggunakan balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm dengan panjang sekitar 1 meter, dan kita temui juga luka parah pada bagian wajah, dada kanan dan kiri korban " katanya
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan Pembunuhan seorang diri, Karen sakit hati terhadap korban.
" Tim kami juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu lembar tikar warna coklat, satu pisau dapur, satu Batang balok kayu dan dua bantal " jelasnya
Lebih lanjut Margono mengatakan, saat ini tersangka pelaku FA ini telah ditahan di Mapolres Jombang dan masih dilakukan pendalaman tentang motif pelaku.
" Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun " pungkasnya
(Sukmawati)
Posting Komentar