KomenNews.com, Jakarta - Konflik Agraria puluhan tahun yang membelit ribuan petani didesa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, kembali diangkat Ke Permukaan.
Para petani tersebut, menuntut pengembalian 20 ribu Hektare lahan eks HGU yang telah mereka kelola sejak tahun 1990-an, yang kini dikuasai oleh PT Torganda sejam tahun 2002.
Merespon jeritan petani tersebut, Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Tani Nusantara - Merah Putih Asril Naska, turun langsung ke lokasi, bersama rombongan, untuk mendengar dan menyuarakan aspirasi warga
Kepada KomenNews.com Biro Medan, Asril Naska mengatakan bahwa Kasus tersebut bukan hanya sekedar konflik lahan, tetapi pertarungan antara keadilan agraria dan dominasi korporasi.
" Untuk Diingat, Petani adalah Pilar Kedaulatan, bukan objek Politik " tegasnya.
Sementara itu, dalam orasinya dihadapan ribuan warga, Asril menegaskan , bahwa perjuangan Agraria bukan semata soal kepemilikan lahan, tetapi soal martabat bangsa
" Petani bukan objek pembangunan, mereka fondasi ketahanan pangan, jika terus dimarjinalkan, maka negara inj akan kehilangan pijakan, dan kita harus bergerak menuju pertanian yang berpihak kepada rakyat, bukan pasar dan Pemodal " kata Asril
Dalam hal ini, HMTN-MP mendesak Kementerian ATR/BLN, Kanwil BPN Sumut dan Satgas Reforma Agraria, untuk segera melakukan verifikasi, validasi dan klarifikasi klaim masyarakat desa Kosik Putih.
" Legalitas atas tanah yang telah digarap secara turun temurun , harus segera diterbitkan, Negara tidak boleh ragj berdiri dibelakang rakyatnya, dan inilah saatnya membangkitkan kembali kedaulatan petani, bukan memperpanjang ketimpangan " Kata Asril
Dikesempatan tersebut, Asril juga menyerukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto
" Bapak Presiden, dengarkan suara rakyat desa Kosik Putih, jangan biarkan Mereka terusir dari tanah sendiri, Aspirasi Petani Paluta adalah tangisan bangsa yang Haus akan keadilan " tandas Asril
Dalam Forum terbuka, Tokoh masyarakat KH Hambali, menyuarakan tuntutannya dengan tegas.
Dia mengatakan, tanah tersebut telah mereka kelola sejak 1990-an, dan mereka punya sejarah dan bukti fisik pengelolaannya hingga saat ini
" Kami bukan pendatang, kami pewaris tanah ini, dan tanah ini, kami yang menghidupkan sejak tahun 1990-an, kami punya sejarahnhmya, kami juga punya bukti fisik dan pengelolaan berkelanjutan, tapi hingga saat ini Negara belum memberi kejelasan hukum " ujar Hambali
Dia juga mengatakan, lahan seluas 47 ribu hektare, milik PT Torganda telah disita Negara, dan kini sebagian dikuasai BUMN
" Namun masyarakat berharap, redistribusi lahan dilakukan secara adil kepada petani penggarap, dan bukan kembali ketangan para elite, demi ketahanan pangan Nasional " pungkasnya
(Afril)
Posting Komentar