KomenNews.comMedan, 17 Juni 2025 — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Tani Nusantara – Merah Putih (HMTN-MP), Asril Naska, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilai telah mengabaikan aspirasi masyarakat petani Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Aspirasi tersebut menyangkut permohonan pelepasan dan pemberian hak atas lahan seluas 20.000 hektare yang telah digarap dan dikelola masyarakat sejak awal 1990-an. Namun, lahan tersebut kini diklaim dan dikuasai oleh salah satu perusahaan sawit swasta lokal, dan diduga telah dialihkan pengelolaannya oleh pemerintah tanpa keterlibatan masyarakat sebagai pemilik historis lahan tersebut.
Surat Resmi Diabaikan, Delegasi Ditolak Tanpa Alasan
Kedatangan Ketua Umum HMTN-MP bersama jajaran pengurus pusat (DPP) dan wilayah (DPW) Sumut ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dilakukan secara resmi, disertai surat permohonan audiensi bernomor: 21/SP/DPP/HMTN-MP/Permohonan Audiensi/11/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asril Naska dan Sekretaris Jenderal Mirdas Taurus Hika, S.Sos, SH, MH.
Dalam surat tersebut, HMTN-MP mengusulkan pertemuan untuk membahas tiga agenda utama:
1. Penyampaian program kerja HMTN-MP dalam mendukung pembangunan pertanian berbasis kerakyatan di Sumatera Utara;
2. Penjajakan sinergi kelembagaan antara HMTN-MP dan Pemprov Sumut;
3. Penguatan kolaborasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.
Namun, harapan itu pupus. Tidak hanya Gubernur Bobby Nasution tidak hadir, tidak satu pun pejabat maupun staf Pemprov Sumut bersedia menemui rombongan. Bahkan ruang tunggu Kantor Gubernur tampak kosong tanpa sambutan protokoler, seolah-olah kunjungan resmi ini sengaja diabaikan.
"Kami datang membawa aspirasi rakyat, bukan untuk membuat kegaduhan. Tapi yang kami temui hanyalah ruang kosong dan keheningan birokrasi. Ini bukti nyata bahwa nasib petani tidak dianggap penting oleh pemimpin daerahnya sendiri," tegas Asril Naska kepada wartawan KomenNews.com di halaman Kantor Gubernur.
HMTN-MP Tegaskan: Kami Bukan Ormas Biasa, Kami Pembela Kedaulatan Petani
Asril Naska menegaskan bahwa HMTN-MP adalah organisasi yang berdiri tegak dalam memperjuangkan hak-hak petani melalui advokasi hukum, pemberdayaan komunitas, dan reformasi kebijakan pertanian. Organisasi ini telah hadir di berbagai daerah sebagai mitra rakyat dalam menghadapi ketimpangan agraria dan pengabaian negara.
“Kami mendorong regenerasi petani muda, pemerataan distribusi pupuk, hingga penguatan kelembagaan tani. Tapi jika aspirasi kami ditolak mentah-mentah, maka ada pertanyaan serius soal sektor pertanian,” tambahnya.
Lahan Rakyat Dikuasai Korporasi, Negara Harus Bisa Selesaikan
Permasalahan inti yang ingin disampaikan dalam audiensi adalah dugaan perampasan lahan rakyat oleh perusahaan sawit swasta. Petani Kosik Putih telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun sejak 1990-an, namun kini terancam terusir karena kekuatan modal dan kekosongan perlindungan hukum dari pemerintah.
Ketua DPW HMTN-MP Sumatera Utara, Dr. P. Sihotang, SE, M.Si, menyebut situasi ini sebagai bentuk nyata dari krisis agraria struktural yang terus dibiarkan.
“Negara seharusnya melindungi rakyat kecil, bukan menjadi penonton ketika tanah mereka diambil alih oleh korporasi. Tapi yang kami temui justru pengabaian total dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Peringatan Serius untuk Pemprov Sumut: Jangan Bungkam Suara Tani
HMTN-MP mengingatkan Pemprov Sumut agar tidak meremehkan suara rakyat, apalagi dalam situasi konflik agraria yang makin menguat. Mereka berharap tindakan pengabaian ini bukan upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab dan menghalangi gerakan tani yang sah dan konstitusional.
“Kami membawa solusi, bukan sekadar protes. Tapi jika pintu-pintu dialog ditutup, maka perjuangan kami akan kami bawa ke level yang lebih tinggi: konfirmasi, verifikasi, validasi terbuka dan konsolidasi nasional,” pungkas Asril.
Sebagai bentuk tindak lanjut, HMTN-MP saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah strategis, antara lain:
Mengajukan permohonan perlindungan hak atas tanah ke Kementerian ATR/BPN;
Melakukan verifikasi dan validasi data agraria bersama lembaga independen;
Membuka jalur klarifikasi melalui Komnas HAM dan Ombudsman RI;
Merancang aksi solidaritas nasional dan membuka posko pengaduan petani di berbagai daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Humas Pemprov Sumut untuk meminta klarifikasi atas insiden ini.
(Tim/Afril )
Posting Komentar