LKBH-WJI Menilai Penetapan Tersangka Terhadap Kliennya, Oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung Cacat Hukum

KomenNews.com, Bandar Lampung - Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI) Mik Hersen, SH, MH menilai, penetapan tersangka terhadap Kliennya yakni H Nuryadin SH oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung, diduga Cacat Demi Hukum, serta mengabaikan keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangan Pers nya pada hari Rabu 25 Juni 2025, dia mengatakan, Penetapan Tersangka atas LP oleh Kuasa Hukum pelapor yakni H Darussalam, atas tuduhan Pernyataan melawan hukum Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, perlu dilakukan peninjauan ulang, dan harus dicabut kembali status tersangka terhadap Kliennya tersebut.

" Bahwa terhadap perkara tindak pidana tersebut, tidak terpisahkan dengan perkara perdata, yang saat dilakukab kasasi perkara telah mendapatkan Keputusan Hakim MA lebih dulu, yakni melalui surat bernomor : 452 K/Pdt/2024 tanggal 19 Nopember 2024, ketimbang penetapan tersangka oleh pihak Polresta Bandar Lampung " ujarnya

Adapun Pokok dari Keputusan MA adalah Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian (Penggugat atas nama H Nuryadin SH) yang merupakan Kliennya.

" Bahkan dalam Keputusan MA sudah jelas, Mengabulkan semua gugatan dan menyatakan alat bukti semua sah, serta menyatakan para tergugat I,II dan III, telah melakukan perbuatan melawan hukum " kata Mik Hersen

Selabjytnya dia menjelaskan, bahwa pihak tergugat yakni Darussalam cs, Wajib membayar ganti rugi materil kepada pihak Penggugat senilai Rp.1.025.000.000.000,-, dan kerugian Inmaterial sebesar Rp.15 Milliar.

" Anehnya sekarang, justru Klien kami yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, dan pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 242 dan 311 KUHP " katanya

Mik Hansen juga mempertanyakan kepada pihak penyidik, perbuatan melawan hukum yang mana, atau memberikan keterangan palsu yang mana, yang telah dilakukan oleh kliennya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

" Sudah jelas perkara ini telah mendapatkan Keputusan tetap dan sah dari MA, dan pihak Darussalam Cs sudah pernah disidangkan dan diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan " tegasnya

Selanjutnya, sebagai Kuasa Hukum dari H Nuryadin SH, Mik Hansen meminta agar pihak Polresta Bandar Lampung, Membatalkan status tersangka terhadap Kliennya, demi Penegakkan hukum yang betul betul Adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun juga

" Namun jika semua ini diabaikan oleh pihak Polresta Bandar Lampung, maka sebagai Kuasa Hukum, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung dan ke MabesPolri, atas dugaan Kriminalisasi terhadap Klien Kami, yang merasa terzolimi " pungkasnya

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama