KomenNews.com, Serang Banten- Kepala Desa dan TPK Desa Pringwulung Diduga tidak transparan atas keterbukaan informasi publik, yang seharusnya bisa memberikan keterangan, hal ini disebabkan, karena hingga saat ini, awak Media belum bisa menghubungi mereka untuk konfirmasi berita, terkait penggunaan Anggaran dana pada Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang lokasinya berada di Kp Pakishaji RT 004/003 desa Pringwulung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten.
Adapun dana yang digunakan pada Proyek Pembangunan TPT ini, diambil dari dana desa tahun 2025 sebesar Rp 152.322.800 (Seratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah), sementara dari Penelusuran awak media di lapangan, diduga pembangunan proyek ini terkesan asal asalan, hal ini terlihat dari galian tanahnya sertabada dugaan permainan si volume, serta upah pekerja yang tidak sesuai dengan HVS yakni sebesar 100 ribu perhari/orang.
Dugaan tersebut cukup mendasar, karena volume bangunan sepanjang 369 meter, kedalaman galiannya terlihat hampir tidak digali, dan ini memperkuat dugaan, pembangunan ini tidak sesuai spesifikasi, begitu pula dengan susunan batu yang tidak rapi dan terlibat celah celah kosong yang besar disusunan bagi, sehingga adanya dugaan untuk mengurangi (memangkas) penggunaan semen dan pasir.
Dikarenakan Kepala Desa dan TPK tidak bisa dihubungi, selanjutnya awak media menghubungi Camat Kecamatan Bandung, yang kemudian di arahkan kepada Kasi Ekbang yang bernama Junaedi.
Saat dihubungi Via Whatsap, dia tidak mengaku bahwa dirinya adalah Junaedi Kasi Ekbang, tetapi mengaku sebagai Sekretaris Camat, Namun setelah awak media mengenalkan diri dari Media, dan menjelaskan bahwa nomor HP itu diperoleh dari Camat, barulah dia mengaku Jujur sebagai Junaedi selaku Kasi Ekbang.
Dalam whatshapnya, Junaedi mengatakan bahwa Pembangunan di Pakishaji masih dalam pantauannya
" Kaitan dengan Pembangunan di Pakishaji, saya akan pantau, dan bapak langsung aja ke desa secara baik baik, dan mohon maaf, saya dan Pak Camat, Minggu ini lagi ada Kegiatan di Kecamatan dan Di Kabupaten " ujarnya lewat Whatshap
Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Keterbukaan, informasi publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan Pemerintahan yang demokratis, transparan dan Akuntabel.
Penguatan Implementasi UU KIP memerlykan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, baik Pemerintah, masyarakat maupun Media massa, dengan demikian Indonesia dapat terus melangkah maju, menuju masyarakat yang lebih demokratis dan Sejahtera.
Hingga berita ini dinaikkan, Kades dan TPK Desa Pringwulung masih belum dapat ditemui, selanjutnya awak media, akan mengkonfirmasikan hal ini kepada dinas terkait serta inspektorat Kabupaten Serang, terutama terkait upah buruh berikut dengan pengerjaan Proyek TPT tersebut.
(Deni)
Posting Komentar