KomenNews.com, Bali - Kepolisian Daerah Balj, menetapkan tiga tersangka WNA Australia, dalam kasus penembakan terhadap dua orang warga Australia di Vila Casa Santisya 1 Desa Munggu Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.
Dalam Konperensi Pers di Mapolda Bali pada hari Rabu 18 Juni 2025, Kapolda Bali Irjen Pol Dani Adityajaya mengatakan, ketiga tersangka tersebut, patit diduga sebagai pelaku penembakan, yang menyebabkan satu diantara dua korban meninggal dunia.
" Kami yakin, ketiga tersangka ini merupakan pelaku, mereka adalah eksekutor dalam kasus penembakan ini " ujarnya
Ketiga terduga pelaku tersebut masing masing Berinisial TPM (37), CKM (23) dan DFJ (37).
Daniel juga menjelaskan, Ketiga tersangka tersebut, patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik
" Rencana penembakan terhadap kedua korban tersebut telah dipersiapkan oleh tersangka DFJ, sementara dua orang lainnya, ikut terlibat sebagai Eksekutor di TKP " katanya
Lebih lanjut Kapolda Bali Irjen Pol Dani Adityajaya mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman, terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci.
" Kita masih terus melakukan pendalaman, terkait peran masing masing pelaku, berdasarkan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian " tegasnya
Daniel menjelaskan, bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) , Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951, serta ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga Kini ketiganya masih diperiksa di Mapolres Badung Bali.
(Raudah)
Posting Komentar