Polda Kaltim dan Polres Berau Diminta Bertindak Tegas Terhadap Tambang Ilegal

 


Kalimantan Timur, KomenNews.com - Kapolri telah memberikan instruksi tegas kepada Polda Kalimantan Timur dan Polres Berau untuk segera menumpas kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut. Kegiatan tambang ilegal ini telah menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan dan merugikan negara.

Lokasi tambang ilegal tersebut terletak di Jalan Poros Kelay KM 32, dan diduga kuat batubara ilegal yang dihasilkan dibawa ke jeti yang terletak di Leter S, Jalan Poros Labanan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

Bang Siswansyah, Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, menegaskan bahwa pihak penegak hukum belum melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di Kabupaten Berau. Ia mendorong Polda Kaltim dan Polres Berau untuk segera mengambil langkah tegas dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Menurut Bang Sis, para pelaku tambang ilegal tersebut telah melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

"Negara tidak boleh tunduk dengan mafia tambang ilegal mining, ini suatu penghinaan terhadap negara," tegas Bang Sis. Ia juga menekankan bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal.

Warga sekitar juga meminta pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang ilegal ini. Mereka khawatir bahwa jika dibiarkan terus beroperasi, maka dampak lingkungan yang ditimbulkan akan semakin parah dan dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.

Pemerintah Kabupaten Berau diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal ini. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal di wilayah Kabupaten Berau.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama