Polsek Pancur Batu Dinilai Tebang Pilih, Tersangka Yang Terancam Pasal 170 KUHP Tidak Ditahan.

KomenNews.com, Pancur Batu Sumut - Proses Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor :STTPL/B/240/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Juni 2025 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana yang dimaksud pada Pas 351 KUHP atas nama korban Josniko Tarigan terkesan tebang pilih ataupun berat sebelah.

Hal ini disampaikan oleh Riky Politika Sirait, SH mewakili Kantor Hukum Ade Chandra & Patners, sebagai Kuasa Hukum dari korban Josniko Tarigan.

Menurut keterangan Riki kepada KomenNews.com pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 mengatakan, bahwa Penyidik Polsek Pancur Batu yang menangani kasus Kliennya, terkesan tidak Netral dan berpihak kepada Tersangka NS dan kawan kawan, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

" Setelah kita berkoordinasi dan mendapat keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo, status tersangka telah diterbitkan oleh penyidik berdasarkan SPPD Nomor B/52/VI/Tes.1.6/2025/Reskrim tanggal 20 Juni 2025, ternyata dugaan yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 170 KUHP yakni penganiayaan secara bersama sama, dan artinya Pelaku atau tersangka Wajib ditahan, Namun fakta dilapangan, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka NS " katanya.

Dijelaskan oleh Riki, sebagai Kuasa Hukum atau Pelapor, mereka juga telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakan serta Kapolrestabes Medan dan instansi terkait lainnya.

" Kami berharap mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terhadap klien kami Josniko Tarigan yang menjadi korban Penganiayaan ini " tegas Riki.

Dibalik itu, dia juga berharap, agar Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-karo selaku penyidik dan Aiptu RM Sanjuntak selaku penyidik pembantu, untuk sesegera mungkin dapat melengkapi kekurangan berkas yang kini P 19, untuk diserahkan kembali ke JPU, dan mereka juga berharap tersangka NS dapat segera ditahan.

(TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama