Polisi Tetapkan Oknum Ketua Parpol di Kota Semarang Berinisial BRS, Sebagai Tersangka Dugaan Pornografi

KomenNews.com, Semarang - Polisi akan segera memanggil BRS, Pemilik KTV Mansion Semarang sebagai tersangka, terkait dugaan Pornografi berupa penyedia layanan tari striptis atau telanjang.

Dari Informasi yang diterima KomenNews.com, tersangka BRS ini, adalah seorang Pengusaha sekaligus Politikus dari sebuah Partai Politik dengan jabatan sebagai Ketua Partai.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Jateng, telah melakukan gelar perkara, dan hasilnya menetapkan BRS sebagai tersangka.

" Yang bersangkutan diduga sebagai penyedia jasa pornografi berupa tarian striptis di Mansion KTV and Bar miliknya " Kata Kombes Artanto, yang ditemui beberapa wartawan dikantornya pada hari Kamis 5 Juni 2025.

Dia juga menjelaskan bahwa BRS diduga mengetahui penyediaan paket tari striptis bernama Mashed potato Dalam kegiatan usahanya.

" BRS mengetahui kegiatan operasional ini, dan yang bersangkutan juga diduga telah menerima keuntungan dari hasil operasional Karaoke tersebut " tegasnya.

Lebih lanjut Artanto mengatakan, Pihak Kepolisian telah melakukan pencegahan terhadap BRS untuk bepergian ke luar negeri.

Sementara itu ditempat terpisah, tersangka BRS ketika dihubungi membantah bahwa dirinya sebagai pengelola Mansion Executive Karaoke

" Saya memang pemilik gedung, tapi saya bukan pengelola, dan saya sudah mengetahui penetapan sebagai tersangka, rencananya hari Sabtu (7/6) saya pulang ke semarang, karena sekarang saya masih di Jakarta " katanya.

(Wiwik Prilis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama