Polresta Samarinda, Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dibawah Umur

KomenNews.com, Samarinda- Unit Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil mengungkap tindak pidana penyekapan terhadap anak dibawah umur bernama bunga (bukan nama sebenarnya--red).

Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman dalam Konperensi Pers pada hari Jumat 27 Juni 2025.

Hadir mendampingi Wakapolresta,Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata, Kasat Samapta AKP Baharuddin, Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan.

Dalam Penjelasannya, Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan warga melalui layanan Call Center 110, warga tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyekapan dengan Sajam,serta Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur, di kawasan jalan Nusa Indah Kecamatan Sungai Kujang Kota Samarinda.

" Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Call Center 110, segera menghubungi unit terdekat , setelah berkoordinasi dengan pelapor dan berhasil mengidentifikasi titik lokasi penyekapan, maka dilakukan penggrebekan " kata Wakapolres.

Dilanjutkan olehnya, ketika tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, akibat konsumsi obat batuk dalam dosis tinggi.

" Petugas kemudian mengevakuasi korban, dan mengamankan empat orang terduga pelaku, yang berada di TKP " ungkapnya

Wakapolres Heri juga mengatakan seluruh pelaku telah dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, usai Konperensi Pers, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi yang ditemui KomenNews.com menjelaskan, bahwa untuk penanganan perkara selanjutnya akan diserahkan ke Polres Bintang, karena Locus delicti atau berdasarkan tempat kejadian perkara.

" Kita hanya membantu mengamankan korban yang disekap oleh pelaku di Samarinda, tali untuk pelaporannya ada si Polres Bontang, sebab baik korban maupun pelaku adalah warga Bontang " jelas Novi

(Husnawati)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama