KomenNews.com, Palembang- Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil Menangkap seorang Pria Berinisial SA (32) warga Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur.
Tersangka SA ini, dikenal sebagai Pelaku Curanmor, yang sudah malang melintang beraksi dibeberapa tempat di Kota Palembang.
Menurut Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kimber Pol M Anwar Reksowidjojo dalam Konperensi Pers di Mapolda Sumsel pada hari Selasa 24 Juni 2025, tersangka SA ini merupakan spesialis Curanmor, yang dilaporkan oleh salah seorang Korbannya.
" Ketika dilakukan Penangkapan oleh petugas, ditemukan sepucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, yang dibawa tersangka " ujar M Anwar
Dia juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, senpi rakitan tersebut berasal dari rekan tersangka, yang telah terlebih dahulu ditangkap oleh tim Jstanras.
" Modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara berkeliling di sekitar kawasan kampus dan pemukiman warga, jika situasi memungkinkan, pelaku menggunakan kunci leter T, merusak kunci stang lalu membawa motor korban " katanya
Lebih lanjut dijelaskannya, salah satu lokasi yang sering dijadikan sasaran adalah lingkungan Universitas di Palembang.
" Pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, dan dari hasil penyelidikan awal, pamh diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, lebih dari lima lokasi berbeda, namun hingga kini petugas masih melakukan olah TKP, untuk memastikan jumlah pasti dari Aksi kejahatan pelaku " ungkapnya
Selain mengamankan tersangka, Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni lima unit sepeda motor, satu pucuk senpi rakitan, lima butir amunisi dan satu set Kunci Leter T " jelas Anwar
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Undang Undang darurat Nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman 10 tahun penjara
( Anto Narasoma )
Posting Komentar