KomenNews.com, Banjarmasin - Seorang Pria Berinisial SN, yang sehari hari berprofesi sebagai Penjual pentol keliling, Jumat 20 Juni Kemarin Diciduk Polisi dari Polsek Banjarmasin Selatan, karena diduga telah melakukan Rudapaksa terhadap Anak tirinya yang berusia 12 tahun berulang kali.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa kepada KomenNews.com, Perbuatan bejat SN tersebut, terakhir terjadi pada tanggal 28 Mei dan berlanjut ke tanggal 29 Mei 2025.
" Korban ini masih dibawah umur, dia membujuk korban dengan alasan akan terus menyekolahkan korban hingga tamat, dan korban dilarang untuk memberitahukan perbuat bejatnya itu kepada ibu Korban, dan jika diberitahu maka ancamannya akan menceraikan ibu korban " kata Kasat Reskrim yang didampingi Kanit PPA Ipda Partogi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Tersangka SN diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016
Hingga saat ini, tersangka SN masih menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Polresta Banjarmasin
(Roy)
Posting Komentar