DPW JPMI Banten Laporkan CV GSM Ke Polda Banten Atas Dugaan Pencemaran LingkunganLaporan : Tayo

KomenNews.com, Banten- Dewan Pimpinan wilayah jaringan Pemuda dan Mahasiswa (DPW JPMI) Propinsi Banten, kembali menunjukkan Komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup.

Kali ini DPW JPMI secara resmi melaporkan CV Gary Setiawa. makmur (CV GSM) ke Polda Banten, pada hari Senin 28 Juli 2025, atas dugaan Pencemaran lingkungan, Pelanggaran Kepatuhan Perizinan, serta tata kelola limbah industri peternakan sapi impor di wilayah Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.

Menurut keterangan Entis Sumantri Koordinator wilayah DPW JPMI Banten, langkah hukum yang mereka ambil ini, setelah sebelumnya DPW JPMI melayangkan aduan kepada berbagai lembaga, baik Lembaga Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, hingga Kementerian lingkungan hidup RI, Namun hingga saat ini masih belum ada tindakan kongkret dari Penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV GSM tersebut

" Kami menilai, CV GSM ini telah abai terhadap regulasi lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku, oleh karena itu, hari Senin ini kami resmi melalorkannya ke Polda Banten, semoga ada langkah hukum yang lebih tegas dan efektif dari aparat Penegak Hukum di daerah " ujar Entis.

Dikatakannya, Menurut hasil investigasi dan kajian lapangan JPMI, CV GSM tersebut diduga melakukan pembuangan limbah tanpa pengelolaan sesuai standar, beroperasi tanpa sertifikat laik Fungsi, serta diduga telah melanggar izin lingkungan

" Kejahatan lingkungan bukanlah pelanggaran biasa, dampaknya sangat sistemik, mulai dari pencemaran tanah, air hingga berpotensi menimbulkan penyakit, dan Aktivita Industri ini dinilai mengancam kualitas hidup warga sekitar, serta merusak ekosistem wilayah pesisir yang strategis " ungkapnya.

Lebih lanjut Entis mengatakan, investasi bukan berarti bebas melanggar hukum.

" Inilah pentingnya Penegakkan hukum diwilayah-wilayah dengan fungsi ekologi penting, seperti Panimbang dan Sobang, yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan Pariwisata " tegasnya.

Sementara itu, Ahmad S selaku Koordinator II DPw JPMI Banten menambahkan, bahwa ketaatan terhadap hukum adalah bagian dari menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

" Perusahaan ini berada diwilayah padat penduduk, dan berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah aturan yang diduga diabaikan, antara lain UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 tahun 2014, yang mengatur jarak minimal perternakan dari pemukiman yakni 500 meter " ungkap Ahmad

Dia juga berharap, Laporan ini menjadi pintu masuk bagi Polda Banten, untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

" Kami percaya, bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum, tentu mengedepankan kepentingan masyarakat, dan kami juga yakin Polda Banten akan segera menindaklanjuti laporan kami, demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup " Pungkas Ahmad.(Tayo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama