Ngopi Sore Bernuansa Dan Santai, Ketum LPPK P.Sutarno SH Bahas Sinergi, UU Perlindungan Konsumen Dan Visi Misi Lembaga

KomenNews.com, Riau - Dalam rangka memperkuat Komunikasi internal serta menyelaraskan arah perjuangan lembaga, Ketua Umum Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) P.Sutarno SH, menggelar diskusi santai bertajuk " Ngopi sore penuh gagasan " bersama jajaran pengurus pusat.

Kegiatan ini berlangsung dikantor Pusat LPPK Jalan Rajawali Sakti Pekanbaru-Riau Senin 28 Juli 2025.

Meski berbalut suasana santai, agenda ini menjadi forum penting, untuk mempertegas peran strategis LPPK dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sebagai konsumen, diskusi ini membahas berbagai dinamika pengaduan masyarakat, yang selama ini ditangani LPPK, serta langkah strategis membangun kemitraan dengan Pemerintah dan lembaga terkait.

" LPPK hadir bukan sebagai lawan siapapun, tetapi sebagai Mitra Kritis Pemerintah dalam mengawal suara rakyat, ketika laporan masyarakat tidak ditanggapi, maka LPPK akan berdiri paling depan sebagai penghubung aspirasi dan keadilan " Tegas P.Sutarno SH.
Untuk diketahui, Visi LPPK adalah Menjadi Lembaga Independen dan terpercaya,dalam menyelesaikan perkara konsumen secara cepat, adil dan profesional, sementara Misinya adalah mendorong penegakkan hukum dibidang perlindungan konsumen, memberikan layanan advokasi, mediasi dan konsultasi gratis kepada masyarakat, Menjalin kemitraan aktif dengan instansi Pemerintah, Aparat Hukum dan dunia usaha, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hal-haknya sebagai Konsumen, serta menyediakan Mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah di akses, transparan dan Akuntabel.

Dikatakan oleh Ketum LPPK, yang menjadi landasan hukum kerja lembaga ini antara lain adalah UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, PP Nomor 58 tahun 2001 tentang Pengawasan dan Pembinaan penyelenggara Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang tugas pokok dan Fungsi Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM)

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk membina, mendukung dan memberdayakan lembaga perlindungan konsumen, bukan membiarkan suara rakyat tenggelam tanpa tanggapan.

" Jika Negara Lalai menjalankan tanggung jawabnya, maka kami yang akan berdiri ditengah masyarakat, dan kami tidak akan diam ketika hak rakyat sebagai konsumen terus dilanggar atau diabaikan " tegasnya.

Ketum LPPK P.Sutarno SH juga Mengatakan, pertemuan tersebut menjadi tonggak awal penguatan sinergi internal dan eksternal.

" Kegiatan seperti ini akan kita jadikan agenda rutin sebagai bagian dari strategi memperluas jaringan kelembagaan hingga keseluruh wilayah Indonesia " tegasnya.

Diakhir pembicaraan, Dia juga mengatakan, bahwa suasana kekeluargaan dan kebersamaan yang terbangun dalam diskusi tersebut, diharapkan menjadi pemicu semangat juang seluruh pengurus LPPK.

" Teruslah berjuang mengawal kepentingan rakyat dibidang perlindungan Konsumen " pungkasnya.

(Ali Muktar HSB)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama