KomenNews.com, Jakarta - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan suatu Program Pemerintah dalam Bidang Pendidikan.
Namun Bantuan dari Pemerintah ini, kerapkali menimbulkan masalah dilapangan, terutama dalam hal penggunaannya.
Seperti diketahui, tujuan utama Pemerintah menggelontorkan dana BOS kesekolah-sekolah, adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa, selain itu juga untuk meningkatkan Akses mutu pendidikan di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan informasi dari Nara Sumber dan sumber data yang diterima oleh Redaksi KomenNews com, bahwa Alokasi penggunaan dana BOS di SMKN 1 Depok ditahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 diduga bermasalah, bahkan dikutip dari pemberitaan yang telah dirilis oleh Media Tribun News, dan Kompas TV tanggal 23 Oktober 2023, pihak SMKN 1 Depok ini, meminta sumbangan kepada orang tua siswa sebesar 2,8 juta/siswa di tahun 2023, dengan alasan untuk biaya keperluan sekolah yang tidak ditanggung oleh Dana BOS.
Miris sekali, padahal dari data yang peroleh, ditahun 2022 dan tahun 2023, SMKN 1 Depok tersebut mendapatkan kucuran dana BOS senilai Miliyaran rupiah.
Untuk diketahui, Total dana BOS yang diperoleh SMKN 1 Depok ditahun 2022 sebesar Rp.2,1 Miliyar rupiah, sementara ditahun 2023, mereka juga telah menerima dana bantuan BOS sebesar Rp.2,4 Miliar
Menurut keterangan Nara sumber yang enggan disebutkan namanya, Kasus di SMKN 1 Depok ini terbilang luar biasa, dengan Alokasi penggunaan dana Bos yang tidak pada peruntukkannya.
Dari sumber data yang kami peroleh di tahun 2022, SMKN 1 Depok ini menerima dana BOS senilai 2,1 Miliar, yang disalurkan dalam tiga tahap yakni tahap pertama sebesar Rp. 630 Juta, tahap kedua Rp.841 juta dan tahap ketiga Rp.630 juta.
Namun ternyata, dalam rincian pengalokasian dana tersebut, memunculkan pertanyaan publik, contohnya pada tahap pertama ditahun 2022, Uang BOS yang diterima SMKN 1 Depok sebesar Rp.630 juta, diantaranya digunakan untuk Pos Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.157 Juta, untuk Pemeliharaan sarana dan Prasarana sebesar Rp.141 Juta, untuk Uji Kompetensi keahlian sebesar Rp.128 Juta.
Ditahap kedua ditahun yang sama, Uang BOS yang diterima adalah sebesar Rp. 841 Juta, diantaranya digunakan untuk PPDB sebesar Rp.94,5 Juta, Pengembangan Perpustakaan Rp. 246 Juta dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana sebesar Rp. 164 Juta.
Ditahap ketiga ditahun 2022, SMKN 1 Depok, menerima kucuran dana BOS sebesar Rp.630 Juta, yang antara lain digunakan untuk Administrasi Kegiatan sekolah sebesar Rp258 Juta, dan Pemeliharaan Sarana Prasarana sebesar Rp.199 Juta.
Bila ditotalkan, maka dalam satu tahun yakni 2022, SMKN 1 Depok, telah menggunakan dana BOS untuk dua Pos saja yakni, Administrasi Kegiatan sekolah sebesar Rp.415 Juta dan Pemeliharaan sarana dan Prasarana Rp 243 Juta, dan inilah yang menjadi Sorotan Publik, hingga memunculkan dugaan miring, terkait apa saja Administrasi kegiatan sekolah, sehingga dalam satu tahun menggunakan dana hingga 415 juta, serta apa saja yang telah dilakukan dalam Pemeliharaan sarana dan Prasarana yang menggunakan dana hingga 243 Juta tersebut.
Sementara itu, yang juga menjadi pertanyaan publik adalah Penggunaan dana BOS untuk Penerimaan Peserta didik baru ditahun 2022, yang menghabiskan dana hingga Rp.94,5 Juta, padahal sekolah ini adalah Sekolah Negeri, yang notabenenya, tidak terlalu memerlukan Promosi dalam penerimaan siswa baru, jauh berbeda dengan sekolah swasta, yang memang sangat memerlukan promosi.
Selanjutnya masuk ketahun 2023, ditahun ini menurut sumber data yang diterima redaksi, SMKN 1 menerima kucuran dana BOS sebesar Rp.2,4 Miliar, yang juga direalisasikan dalam tiga tahap.
Ditahap pertama, kembali yang menjadi sorotan adalah Pos Administrasi kegiatan sekolah, yang menelan uang BOS sebesar Rp.281 juta, sementara pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana hanya Rp.30 juta.
Namun pada saat masuk tahap kedua pencairan dana Bos ditahun yang sama, untuk Pos Administrasi kegiatan sekolah Naik hampir dua kali lipat, yakni sebesar Rp.456 Juta, dari sebelumnya ditahap pertama sebesar Rp 281 juta.
Demikian pula pada Pos pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah, terlihat kenaikan yang tajam, dari Rp 30 juta ditahap pertama, menjadi 549 juta, sementara untuk kegiatan ekskul yang menyentuh langsung kepada peserta didik ditahun 2023 hanya Rp.8,9 juta.
Jika ditotalkan, dana BOS yang digunakan oleh SMKN 1 tahun 2023, khusus untuk Pos Administrasi Kegiatan sekolah mencapai Rp.737 Juta, sementara dari Pos Pemeliharaan sarana dan Prasarana sebesar Rp. 579 Juta.
Untuk mendapatkan Informasi terkait hal tersebut, Tim Investigasi dari Media KomenNews.com bersama Tim Media dari Hitvberita.com, menyambangi SMKN 1 Kota Depok pada hari Senin 28 Juli 2025, dan diterima langsung oleh Kepala SMKN 1 Depok Lusi Triana S.Pd,MM bersama lima orang Guru yang mendampinginya, setelah sebelumnya Tim diminta Surat Tugas oleh Pihak Sekolah, dan membuat janji terlebih dahulu.
Dalam Pertemuan tersebut, Kepala SMKN 1 Depok Lusi Triana hanya menjelaskan secara singkat, bahwa untuk Administrasi Kegiatan Sekolah, memang setiap tahunnya membutuhkan dana.
" Memang setiap tahun, untuk Administrasi kita memerlukan dana, dan apa yang kami lakukan dalam penggunaan dana BOS telah sesuai dengan aturan Standar BOS itu sendiri " ujarnya
Lain dari itu, Lusi juga mengatakan, bahwa penggunaan dana BOS disekolahnya tersebut, telah dinyatakan " Lolos Sensor " dari Inspektorat
" Penggunaan BOS disekolah kami sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat, dan sesuai dengan penggunaannya, dan pengelolaan dana BOS ini juga sudah dibicarakan dengan instansi terkait " Katanya.
Untuk membuka 'tabir' dugaan adanya Pengelembungan dana dan dugaan penggunaan dana bos yang tidak tepat peruntukkannya di SMKN 1 Kota Depok di tahun 2022 dan Tahun 2023, maka Tim Investigasi Media KomenNews.com, akan melanjutkan Investigasi dan Konfirmasi ini, kepada KCD Wilayah II, Diknas Propinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Instansi terkait lainnya, hingga Kementerian Pendidikan RI, agar semuanya menjadi terang benderang.(Jasman)
Posting Komentar