Emanuel Dewata Oja : Seorang Yang Mengaku Wartawan Tapi Tidak Memiliki Pengetahuan Jurnalistik, Tak Layak Disebut Wartawan

KomenNews.com, Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Propinsi Bali Emanuel Dewata Oja, menegaskan, bahwa Jika seseorang mengaku Wartawan namun tidak memiliki pengetahuan Jurnalistik, tidak paham Kode Etik, buta dengan Undang Undang Pers, maka tidak layak disebut atau menyebut dirinya sebagai Wartawan.

Hal ini disampaikan Edo panggilan akrabnya, ketika dihubungi di Denpasar Bali pada hari Kamis 3 Juli 2025.

Dia mengatakan, pernyataannya tersebut, terkait dengan Viralnya pemberitaan, tentang seorang pria berinisial I Nyoman S (46), yang mengaku sebagai Wartawan dengan Nama Dede, dan telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Polda Bali, atas berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari pencemaran nama baik, pengancaman hingga Pemerasan.

" Mengaku Wartawan, tapi melakukan pemerasan, mencemarkan nama baik Narasumber, bahkan melakukan pengancaman, adalah perbuatan hina, yang jelas jelas merusak Marwah profesi Wartawan " katanya.

Dijelaskannya, bahwa Profesi wartawan ini memiliki nilai rasa hormat dan disegenai masyarakat, dan itu melekat pada profesi wartawan.

" Nilai kehormatan Profesi tersebut, sering dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi, diantaranya memeras, meneror bahkan mengancam Nara sumber, dan saya minta kepada Pihak Kepolisian, Jangan sesekali akui orang orang seperti itu sebagai Wartawan, dan kalau ada pelaporan Kriminal tentang mereka, segera proses dan jebloskan ke penjara, agar tidak meresahkan masyarakat " tegasnya.

Edo yang juga salah seorang penguji Kompetensi Wartawan Dewan Pers mengatakan, kedepannya para Wartawan harus benar benar diseleksi berdasarkan Kompetensinya, melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

" Begitu juga dengan Media tempat wartawan tersebut bekerja, juga harus memenuhi standar yang telah diatur oleh Dewan Pers " Katanya

Seperti diberitakan dibeberapa Media Online, Pria Berinisial I Nyoman S yang mengaku bernama Dede, diduga juga kerap mengaku sebagai Anggota Mabes Polri, guna menakut nakuti korbannya.

" Dari penelusuran kami, sudah ada enam STPL di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali, terkait oknum yang mengaku Wartawan tersebut " ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi terkait permasalahan Pemberitaan yang ditulis oknum wartawan tersebut di Medianya, dia mengatakan, bahwa pihak Kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi, tinggal memeriksa Ahli saja.

" Dari Koordinasi awal dengan Ahli, Saksi Ahli mengatakan, Pemberitaan di Media adalah Produk Pers, jadi yang berlaku adalah UU Pers, tidak bisa di proses pidana, nanti setelah periksa Ahli, akan kami lakukan gelar perkara " ujarnya

Sementara khusus untuk dugaan pemerasan, sudah dilakukan penyelidikan tinggal menunggu gelar perkara, untuk dinaikan ke proses penyidikan

" Dalam waktu dekat, akan dilengkapi lagi dengan pemeriksaan saksi tambahan " ungkapnya.

(Anak agung Sunawati)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama