KomenNews.com, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes P Mustofa yang didampingi Kapolsek Kedungwaringin AKP Aliyani, beberkan secara detail Kasus Aksi Tawuran yang terjadi di kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu malam 19 Juli 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers, yang digelar di Polsek Kedungwaringin pada hari ini Rabu 23 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Mustofa mengungkapkan, bahwa telah ada enam orang pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO
" Kami sangat prihatin, baik korban maupun pelakunya, semua masih anak anak, dan ini menjadi tamparan keras bagi kita semua sebagai orang tua, pendidik dan masyarakat " ujar Kombes Pol Mustofa.
Dikatakannya, tawuran maut yang terjadi di jalan raya Rengasbandung RT 002/RW 003 desa Karangsambung, bukan sekedar spontanitas, karena Polisi telah melakukan penyelidikan, dan mengungkap adanya perencanaan Sistematis, dibalik aksi kekerasan tersebut.
" Para pelaku sengaja memilih lokasi yang sepi dan jarang dilalui patroli Polisi " katanya.
Sementara itu Kapolsek Kedungwaringin AKP Aliyani menjelaskan bahwa para pelaku ini, tidak menyimpan senjata tajam didalam rumah, melainkan disimpan diluar rumah.
" Ini menunjukkan, ada proses perencanaan yang telah terorganisir " ujarnya
Lebih lanjut Aliyani mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi meliputi, Satu Sajam jenis Corbek, Satu bilah celurit, 2 unit sepeda motor Honda beat, 2 potong celana panjang warna biru, satu sweater biru
" Dua orang korban yang terluka akibat sabetan senjata tajam juga masih anak anak, dan kini dalam perawatan medis, sementara tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan/pasal 170 ayat(2) Jo 351 ayat(2) KUHP " pungkasnya
(Asan Basri)
Posting Komentar