KomenNews.com, Jakarta- Tim Kuasa Hukum H Nuryadin SH, yang terdiri dari Mik Hersen SH,MH, Firman Simatupang SH dan M Yani SH, kembali memberikan pernyataan Kepada Pers pada Senin sore tanggal 30 Juni 2025 lalu, terkait dengan di tersangkakannya Klien mereka yakni H Nuryadin SH dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
" Kami menduga, Klien kami sedang di kriminalisasi oleh Pihak Kepolisian, sebab Klien kami ini adalah korban dari Penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak Darussalam cs, sebesar 500 juta rupiah, kok malah sekarang klien kami dituduh membuat laporan Palsu "Ujar Mik Hensen
Dia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan MA pada bulan Nopember 2024 lalu, yang memenangkan Kliennya (Nuryadin), dalam masalah melawan Darusalam.
" Seharusnya putusan MA ini, Menjadi Pertimbangan para penyidik di Polresta Bandar Lampung, Kenapa sekarang malah Klien kami yang menjadi tersangka " tegasnya.
Mik Hensen juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Petinggi Mabes Polri, dan didalam surat tersebut, telah dijelaskan, terkait lambannya respon dari Polresta Bandar Lampung, atas pertimbangan hukum yang telah disampaikan sebanyak tiga kali
" Terkait kasus yang dialami klien kami, kita telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim, atas lambannya tanggapan serta tindak lanjut atas semua proses dalam kasus klien kami ini, apalagi saat ini Klien kami menjadi tersangka membuat laporan Palsu " ucapnya.
" Kami berharap, Penetapan Tersangka terhadap Klien kami H Nuryadin SH, dapat ditinju ulang, apalagi Putusan Mahkamah Agung malah mengabulkan Kasasi Klien kami, dan menghukum Darussalam, untuk mengganti rugi pada Klien kami " tegasnya.
Mik Hensen juga berharap, Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, berkenan melakukan gelar perkara khusus, atas laporan Kliennya yang macet selama lima tahun ini.
" Jika Perlu kami berharap Mabes Polri dapat mengambil alih Proses Penyidikan dari Polresta Bandar Lampung, biar semua publik tahu, ada apa dengan proses hukum yang menimpa Klien kami ini " Katanya
Diakhir keterangannya Mik Hensen sangat berharap, proses pencarian keadilan bagi Kliennya tersebut, bisa dilakukan secara terang benderang, tanpa ada kepentingan apapun.
" Sebab kami berfikir secara akal sehat, Bagaimana mungkin Klien kami (Nuryadin) yang memberikan Pinjaman uang kepada Darusalam, malah sekarang dijadikan tersangka oleh pihak Polresta Bandar Lampung " Pungkasnya
(Jasman/Tim Media Group PWDPI)
Posting Komentar