KomenNews.com, Jakarta- Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Bidikhukum.com, Samsuir S Tanjung, mempertanyakan kelanjutan LP yang dilaporkannya ke Polsek Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Sumatera Barat, tanggal 6 Juli 2025 lalu.
Menurut keterangan Samsuir, setelah STPL diterima olehnya dalam perkara dugaan Penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Her alias BL Cs, hingga kini belum ada kejelasan.
Dikatakannya, hingga saat ini, penyidik Polsek Tanjung Mutiara, belum mengambil hasil Visum dari Puskesmas Tiku, sejak tanggal 6 Juli 2025 hingga saat berita ini diturunkan.
" Penyidik beralasan dokter Puskesmas tidak masuk kerja, dan hasilnya belum keluar " ujarnya
Sementara itu, korban dugaan penganiayaan Samsuir S Tanjung mengatakan, bahwa dihari kejadian saat dia melakukan Visum, dirinya telah bertanya kepada dokter Linda di Puskesmas Tiku tersebut.
" Kata dokter Linda di Puskesmas Tiku, hasil Visumnya biar orang Polsek yang menjemput pak " kata Samsuir menirukan ucapan dr Linda
Samsuir juga mengatakan, bahwa tanggal 11 Juli sekitar pukul 14.25 wib, dirinya mengkonfirmasi hal tersebut ke Puskesmas Tiku, dan dari pengakuan dr Linda, Mekanisme hasil Visum tidak memakan waktu lama, hasilnya bisa keluar dihari yang sama sejak korban diperiksa.
" Saya bingung, ada apa sebenarnya, kenapa pengakuan Aipda HS penyidik Polsek Tanjung Mutiara, bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh dr Linda petugas Medis di Puskesmas Tiku ?, ini yang kita pertanyakan " tegasnya
Diceritakan secara singkat oleh Samsuir, Motif dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Her alias BL Cs terkait dengan rencana penjualan tanah pusaka orang tua Korban.
" Di Minangkabau. Anak laki laki tidak berhak menguasai harta Pusaka, yang berhak adalah anak perempuan " ungkapnya.
Sementara itu, Aktivis Pemerhati hukum Bustami Gazali SH, MH mengatakan, jika hasil Visum dari Puskesmas Tiku tidak diambil oleh Penyidik Polsek Tanjung Mutiara, maka diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut.
" Memang cukup mengherankan, jika Visum dilakukan pada tanggal 6 Juli 2025, Namun hingga kini tanggal 12 Juli 2025, Hasil Visum belum diambil oleh penyidik, ini wajib dipertanyakan, sebab hal ini, bisa memberikan ruang kepada terduga pelaku, untuk berkesempatan melakukan lapor balik dengan merekayasa peristiwa bohong, sementara korban penganiayaan yang sesungguhnya akan bertanding waktu dengan si pelaku " ujar Bustami
Dia juga mengatakan, ada dugaan Penyidik Polsek Tanjung Mutiara ' Mendesain' hal tersebut, agar si pelaku penganiayaan, tidak dijemput dalam satu kali 24 Jam sesuai Pasal 112 (1) KUHP.
" Kami Aktivis Pemerhati Hukum Bustami Gazali SH,MH, meminta kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs.Gatot Tri Suryanta, M.Si untuk segera mencopot Oknum Kanit Aipda HS dan Mengevaluasi Kinerjanya " pungkas Bustami
(Redaksi)
Posting Komentar