KomenNews.com, Palembang- Kepolisian Sektor Kota Kertapati, berhasil menangkap tersangka penipuan yang berkedok dukung Pengganda Uang Berinisial CRS (41) warga Jalan serumpun Kelurahan Kemang agung kecamatan Kertapati Palembang.
Menurut keterangan Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan, kepada KomenNews.com Biro Palembang, pada hari Jumat 4 Juli 2025 mengatakan, tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan dan juga mengamankan beberapa barang bukti.
" Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 wib di jalan pintu besi lorong Porka II Kecamatan Kertapati, Korban Bernama Azhari ini, mengenal tersangka dari temannya yang bernama Rofik, sehingga terjadilah pertemuan tersebut dirumah Rofik " ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kepada Korban, Rofik menjelaskan bahwa Tersangka CAR tersebut, bisa menggandakan uang sebesar Rp 41 Miliar, dengan cara uang tersebut dititipkan kepada tersangka.
" Kemudian tersangka minta biaya untuk melakukan ritual, dan dari keterangan tersangka, ritual tersebut dilaksanakan dikamar kosong, dan disiapkan dua kardus kosong, kemudian yang boleh masuk kedalam kamar tersebut, hanya korban yang mempunyai hajat saja " kata Kapolsek.
Masih cerita Kapolsek, Namun dalam perjalanan nya ritual yang dimaksud oleh Tersangka ini tidak terlaksana, sementara uang yang digandakan senilai 91.250.000,- tidak dikembalikan " ucapnya.
Karena merasa telah ditipu, akhirnya korban melapor ke Polsek Kertapati.
" Atas dasar laporan tersebut, kita bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti " tegasnya.
Dari Pengakuan tersangka ke pihak penyidik, semua yang dilakukannya tersebut, didasari karena faktor ekonomi.
" Pengakuan tersangka, Aksi yang dilakukannya dikarenakan faktor ekonomi, sehingga melakukan aksi tersebut, dan atas ulahnya tersebut, tersangka kita jerat dengan Pasal 372/378 KUHP dengan ancan kurungan penjara Diatas lima tahun " Pungkasnya
(Anto Narasoma)
Posting Komentar