Menuju 80 Tahun Kemerdekaan RI : Mengapa Intoleransi Masih Menjadi Luka Bangsa ?

KomenNews.com, Pematangsiantar - Setiap tanggal 17 Agustus, Bangsa Indonesia memperingati hari Kemerdekaan, sebuah momentum bersejarah yang seharusnya menjadi pengingat akan janji janji luhur para pendiri bangsa.

Namun ditengah perayaan yang penuh semangat Nasionalisme , sebuah pertanyaan reflektif muncul " Sudahkan kita benar benar Merdeka ? "

Seiring perjalanan waktu, bangsa ini telah menorehkan banyak cerita, sayangnya tidak semua cerita itu tentang kemajuan.

Narasi resmi seringkali mengangungkan pembangunan dan persatuan, sementara suara-suara dari para aktivis dan masyarakat sipil justru mengungkapkan kenyataan pahit.

Intoleransi kian menggerogoti fondasi Bhineka Tunggal Ika, terutama dalam satu tahun terakhir, kasus Intoleransi marak terjadi.

Salah satu kasus intoleran yang menyita perhatian adalah, persekusi terhadap Jamaat Gereja Kristen Setia Indonesia di Kota Padang Sumatera Barat.

Peristiwa itu terjadi, saat mereka sedang beribadah, dan ini menjadi bukti nyata bahwa hak asazi manusia, khususnya kebebasan beragama masih jauh dari kata aman.

Kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari serangkaian panjang pelanggaran yang terjadi di seluruh negeri.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Arga Manurung kepada KomenNews.com mengatakan, diusia Kemerdekaan Indonesia yang 80 tahun, seharusnya permasalahan rumah ibadah, tidak perlu menjadi perdebatan.

" Bukankah para pendiri bangsa sudah berjanji, bahwa diranah ini, semua berhak hidup dan beriman ? Kita kita tak mampu melindungi hak hak dasar itu, maka Kemerdekaan ini hanyalah Ilusi " tegasnya

Dia mengatakan, data menunjukkan lebih dari 400 peristiwa dan 700 tindakan intoleransi tercatat di Indonesia, angka ini mencerminkan sebuah kegagalan kolektif dari sistem pendidikan yang abai, pembinaan masyarakat yang lemah, hingga penegakkan hukum yang tumpul, dan kondisi ini menuntut kita untuk berbenah

" Ada 4 point' Krusial yang harus segera diperbaiki, yakni Penegakkan hukum yang tegas dan adil, Revisi aturan Diskriminatif terutama Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, Netralitas dan Evaluasi Forum Komunikasi Umat Beragama, serta Menanamkan Nilai nilai toleransi sejak dini dalam sistem Pendidikan " ungkapnya.

Dia juga berharap, Pemerintah harus mengambil langkah langkah kongkret, Kementerian Agama harus lebih Proaktif mengedukasi masyarakat tentang Moderasi beragama, dan Kemendagri harus memastikan bahwa Kepala Daerah tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran.

" Sudah saatnya kita menyadari, bahwa Kemerdekaan sejati, bukan hanya tentang terbebas dari Penjajah, tetapi juga tentang mewujudkan keadilan yang setara, dan toleransi bagi seluruh rakyat Indonesia " pungkasnya 

(Maruli Tua Sihombing)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama