KomenNews.com, Depok - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, telah mengeluarkan Peraturan tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah oleh Pihak Sekolah.
Hal ini sangat jelas tertuang dalam Permendikbud 50 tahun 2022, serta aturan aturan yang lebih lama seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010.
Didalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) menjelaskan, bahwa Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, Sekolah dilarang melakukan penjualan seragam, baik Pendidik, Tenaga Kependidikan bahkan Komite Sekolah, dilarang menjual seragam atau bahan seragam secara langsung maupun tidak langsung, Sekolah hanya dapat membantu pengadaan seragam bagi peserta didik yang kurang mampu, bukan menjual atau bahkan mewajibkan pembelian seragam disekolah.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka bagi PNS yang melakukan pelanggaran penjualan seragam, juga dapat dikenakan sanksi Administratif, sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin termasuk yang tertuang dalam Permendikbud atau peraturan lainnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan sanksi ini bervariasi mulai dari ringan hingga hukuman berat seperti penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan bahkan Pemberhentian sebagai PNS.
Terkait dengan hal tersebut, Penjualan Seragam Sekolah yang dilaksanakan di Sekolah Jenjang SMA dan SMK Negeri Di Kota Depok hingga Tahun ajaran 2024-2025 sepertinya lepas dari Pantauan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, termasuk KCD II yang merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Propinsi.
Dari wawancara KomenNews.com dengan beberapa orang tua siswa beberapa waktu lalu, penjualan seragam sekolah tersebut untuk tingkat SMA di Kota Depok berada diharga 1,750 juta (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan dilakukan disemua sekolah jenjang SMA Negeri, mulai dari SMA Negeri 1 Depok, hingga SMA Negeri 15 Depok.
Sementara itu, Ketua MKKS Kota Depok Mamad Mahpudin, yang pernah ditemui Media ini beralasan, Penjualan seragam tersebut atas permintaan orang tua wali murid.
" Itu kan atas permintaan wali murid, tapi untuk tahun 2025-2026 sudah tidak lagi dilakukan, karena dilarang pak KDM " ujarnya.
Sungguh Ironis, hanya dengan jawaban atas permintaan wali murid, Larangan Permendikbud di Abaikan begitu saja, padahal mereka tahu kalau Pemerintah telah melakukan larangan.
Hingga saat ini, belum ada sanksi nyata yang diberikan kepada para Kepala Sekolah yang merupakan PNS, yang diduga telah melanggar Permendikbud tersebut.
Walaupun untuk tahun ajaran 2025-2026 sudah tidak ada lagi penjualan seragam sekolah di Kota Depok, bukan berarti Pelanggaran Permendikbud yang telah dilakukan sebelumnya bisa dihilangkan begitu saja, sebab jika sanksi tidak diberikan bagi para pelanggar, maka dikhawatirkan akan muncul preseden buruk terutama didunia Pendidikan, yang kesannya menggampangkan larangan Permendikbud.
(Redaksi)
Posting Komentar