KomenNews.com, Rokan Hilir Riau- Media KomenNews.com Jakarta, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Prosedur hukum, yang dilakukan oleh penyidik Polsek Panipahan Kabupaten Rokan Hilir Riau, yang mana, seorang Warga Berinisial FIR, ditahan tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan atau Pemberitahuan resmi kepada keluarganya oleh penyidik Berinisial FB, yang saat ini bertugas di Polsek Panipahan.
Menurut keterangan dari Keluarga Korban kepada Tim Investigasi KomenNews.com Jakarta, penahan ini berawal dari pengaduan yang dibuat oleh seorang warga berinisial ES, yang mengaku sebagai Kakak dari seorang perempuan berinisial MM.
Dalam laporannya ke Polisi, ES menuduh FIR telah membawa kabur atau melarikan MM dari rumah tanpa izin, dan tuduhan inlah yang menjadi dasar awal penyelidikan dan penangkapan serta penahanan terhadap FIR.
Namun dari hasil Investigasi dan penelusuran Tim KomenNews.com, justru menemukan dugaan, bahwa MM bukan dibawa kabur oleh FIR melainkan MM secara sadar dan Sukarela meninggalkan rumahnya, ini juga dibuktikan dari rekaman percakapan Whatshap antara MM dan FIR, yang diterima oleh Tim Investigasi KomenNews.com
Dalam percakapan tersebut jelas terdengar, bahwa MM justru meminta FIR untuk mencarikan tempat tinggal Sementara, sambil menunggu keberangkatan dirinya menuju Bagan Siapi-api.
" Dari hasil Investigasi kami, mengindikasikan bahwa tidak ada unsur Paksaan maupun penculikan, sebagaimana dituduhkan oleh pihak pelapor " Ujar Ali Mukti Hasibuan Tim Investigasi KomenNews.com Jakarta
Dari Fakta yang ditemui dilapangan, ternyata FIR telah ditahan selama kurang lebih lima hari di Polsek Panipahan, tanpa ada Surat Tugas Penangkapan, dan Tanpa adanya Surat Pemberitahuan resmi kepada Keluarganya, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Saat dikonfirmasikan kesalahan satu Anggota di Polsek Panipahan yang enggan disebutkan namanya, dia mengatakan tidak mengetahui adanya Surat LP yang resmi, atas nama Pelapor ES, maupun legalitas dasar penahanan terhadap FIR.
" Hal ini memunculkan Tanda tanya besar, soal Profesionalitas dan transparansi proses hukum di wilayah hukum Polsek Panipahan " kata Alimukti
Bila terbukti, penahanan terhadap FIR dilakukan tanpa Prosedur yang benar, maka ini dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan Kode Etik Kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang berbunyi " Pelaksanaan Penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Polri Pasal 11 hurup C, yang berbunyi " Mengharuskan Anggota Polri menjunjung Tinggi Hukum dan HAM,dan Pasal 421 KUHP yang berbunyi " Seorang Pejabat yang dengan menyalahgunakan Kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan, atau tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Atas Kasus ini, Keluarga FIR serta masyarakat sekitar, meminta perhatian langsung dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, agar membentuk Tim Khusus dari Mabes Polri, guna mengusut dugaan pelanggaran Prosedur hukum di Polsek Panipahan Rokan Hilir Riau.
" Kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri harus dijaga, dengan memastikan bahwa setiap anggota, bertindak sesuai hukum dan Kode Etik " tegas Ali Mukti.
Sementara itu, Pemimpin Umum Media KomenNews.com Jakarta Budiman Sihombing yang turut mendampingi Tim Investigasi ini, menghimbau kepada seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat Sipil, untuk tetap menghormati azas Praduga tak bersalah, serta mengedepankan penyelesaian masalah berdasarkan hukum yang ada, objektif dan transparan
" Kami juga mendorong, agar Proses Hukum ini, tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menekan atau menjatuhkan warga sipil tanpa dasar hukum yang Sah " tegasnya.
(Ali Mukti)
Posting Komentar