Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 16 Medan Ditahan Pihak Kejaksaan

KomenNews.com, Medan - Kepala SMAN 16 Medan berinisial RA, ditahan oleh Pihak Kejaksaan Negeri, terkait Kasus Dugaan Korupsi dana BOS disekolah tersebut pada tahun Angaran 2022 sampai 2023 senilai 826 Juta rupiah.

Penahanan terhadap Kepala SMAN 16 Medan ini, sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/L/.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.

Menurut keterangan pihak penyidik Kejaksaan Medan kepada KomenNews com Biro Medan, Tersangka RA ditahan dirumah tahanan perempuan Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari sejak tanggal 8 September hingga 27 September 2025.

" Penyidik melakukan penahanan di rutan terhadap tersangka, dengan mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, serta untuk mempermudah proses persidangan " ujar Daniel penyidik perkara tersebut.

Dilanjutkan oleh Daniel, Dalam sangkaan, Tersangka RA ini dianggab telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang RI tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001

" Bahwa Akibat perbuatan tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp. 826.753.673 " Pungkasnya.

(Maruli Tua Sihombing)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama