Gasak Uang Tunai 57 Juta, Seorang Karyawan PT.Marga Nusantara Jaya diciduk Polisi

KomenNews.com, Semarang - Polres Karanganyar Polda Jateng, berhasil menangkap seorang Pria berinisial IF (22) seorang Karyawan gudang di Perusahaan PT Marga Nusantara Jaya, Desa Ngringo Karanganyar Jawa tengah, karena diduga telah melakukan pembobolan brangkas Milik perusahaan tersebut, dan mengambil uang yang ada didalam brangkas tersebut sebesar 57 juta rupiah lebih.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiono, dalam Konperensi Pers di Mapolres Karanganyar Selasa 7 Oktober 2025.

Menurut keterangan Wakapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 07.30 wib, di gudang Snack PT Marga Nusantara Jaya.

" Pencurian tersebut terungkap, ketikan karyawan menemukan brangkas berasa diluar ruangan dan dalam kondisi rusak, sementara isi brangkas menurut keterangan palapor berisikan uang tunai sebesar Rp 57.636.205 sudah hilang " ujarnya.

Dia juga mengatakan, setelah mendapat laporan, Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka IF pada 2 Oktober 2025.

" Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sisa uang tunai 14 juta, sertifikat emas 1 gram, handphone Samsung galaxy S23 dan brangkas yang rusak " katanya

Sementara itu Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan menambahkan, tersangka IF ini adalah karyawan gudang diperusahaan tersebut, yang bekerja baru sekitar 3 bulan.

" Motifnya adalah ekonomi karena terlilit hutang dan kecanduan judi slot " jelasnya

Diperjelasnya, tersangka IF melancarkan aksinya pada saat kantor sedang libur.

" Awalnya tersangka sempat gagal membongkar brangkas, kemudian dia mencari tukang kunci secara online, dan berhasil meyakinkan tukang kunci untuk ikut ke kantor dan membongkar brangkas, dan setelah berhasil Pelaku memgambil uang sejumlah tersebut, dan langsung pergi ke Bali seorang diri " ucapnya.

Disisi lain AKP Wikan juga menjelaskan, bahwa uang hasil kejahatan digunakan oleh tersangka Pelaku untuk kepentingan pribadinya.

" Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membayar hutang ada juga untuk menebus gadaian motor, biaya ke Bali, ada juga untuk judi slot, dan sebagian kecil untuk membeli emas batangan " ungkapnya.

Polisi kini tengah memburu tukang kunci yang disewa tersangka dengan bayaran 1,5 juta untuk membantu membongkar brangkas.

" Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat ke-1, Ke-5e KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun " pungkasnya

(A.R)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama