KomenNews.com, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang, hari ini Selasa 7 Oktober 2025 menggelar acara Pemusnahan barang bukti dari 97 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, selama lima bulan terakhir.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis dihalaman Kejari Kota Semarang, dan dihadiri oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Semarang serta BNN Propinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Chandra Saptaji menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari Narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam hingga minuman keras.
Lain itu juga yang ikut dimusnahkan adalah 19 ribu butir pil yang disalahgunakan serta puluhan ribu bal rokok Ilegal.
Sementara Narkotika yang dimusnahkan merupakan jenis Sabu, psikotropika seperti Aprazola , priclona, Klonazepa , Atarax.
Ada juga obat-obatan terlarang seperti pil lohoy, tablet DMP, Phil Yarindo, Merlopa , Lorazepam dan MDMA.
" Hari ini yang dimusnahkan adalah perkara minuman keras 19 ribu botol, sabu 226 gram, pil terlarang berbagai jenis lebih dari 30 ribu butir, perkara cukai berupa 73 Poli dan 86 karton rokok Ilegal " ujar Chandra Saptaji.
Dari Pantauan KomenNews.com, barang bukti Miras dihancurkan dengan menggunakan alat berat, sementara Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di blender, sementara rokok tanpa cukai dan barang bukti senjata tajam dimusnahkan menggunakan Gerinda.
Usai acara tersebut, kepada Awak Media, Chandra Septaji menyampaikan rasa syukur kegiatan tersebut berlangsung lancar.
" Alhamdulillah, proses pemusnahan bsrang bukti berjalan lancar, semoga ini mebjsdi pengingat bagi kita semua, bahwa kejahatan harus dimusnahkan dimuka bumi " pungkasnya.
(A.R)
Posting Komentar