KomenNews.com, Semarang - Seorang Pria tersangka Pelaku Pengedar Sabu berinisial ZA (26) warga Pekalongan Jawa Tengah, diamankan Polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 4,23 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam 10 Oktober 2025 lalu, disebuah rumah yang berada di Kelurahan Poncol Pekalongan Timur.
Menurut Keterangan Ipda Warsito SH Kasubsi Penmas Polres Pekalongan kepada Media KomenNews.com pada hari Senin 13 Oktober 2025, Penangkapan terhadap ZA tersebut berawal dari tertangkapnya seorang pelaku lain, yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari ZA.
" Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Pekalongan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ZA disebuah rumah didaerah Poncol pada hari Jumat 10 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 19.30 Wib. " ujarnya
Dijelaskannya, dari tangan tersangka ZA tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu.
" Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 paket Sabu siap edar dengan berat bervariasi serta timbangan digital, sedotan, isolasi, plastik klip dan satu unit HP OPPO A 58 dan sebuah tas kecil " jelasnya
Dikatakanya, Penangkapan tersebut, merupakan salah satu bukti Komitmen Polri dalam memberantas peredaran Narkotika, khususnya diwilayah hukum Polres Pekalongan.
" Ini merupakan Komitmen kami untuk memberantas pengedar sekaligus jaringan Narkotika di Pekalongan dan kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan diatasnya " tegas Warsito.
Tersangka ZA kini telah diamankan di Polres Pekalongan guna pengembangan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 114(1) subsider Pasal 112 ayat(1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(A. R)
Posting Komentar