Pemkab Garut Pacu Reforma Agraria, Sidang GTRA Tahap II Resmi Digelar

KomenNews.com,GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut kembali melangkah maju dalam upaya penataan aset dan akses tanah melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025. Dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Garut pada Jumat (14/11/2025) ini menjadi kelanjutan dari agenda penyelesaian ribuan bidang tanah yang tengah ditangani pemerintah daerah.

Sebagai Ketua GTRA, Bupati menegaskan bahwa sidang kali ini merupakan bagian dari amanat nasional untuk menghadirkan pemerataan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menyebut, setelah Tahap I rampung, pemerintah kini fokus menyelesaikan sisa bidang tanah yang belum tertangani.

“Reforma agraria ini bukan sekadar program, tetapi upaya bersama untuk menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai peraturan, termasuk amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Garut sendiri memperoleh alokasi tanah dari distribusi tanah negara. Pemerintah memastikan pembagiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Bupati meminta para Kepala Desa dan Camat mengawal proses ini secara transparan.

“Harapannya, manfaat dari program ini benar-benar dirasakan sebagai bentuk anugerah bagi masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa GTRA berperan penting dalam memperkecil ketimpangan penguasaan tanah, baik melalui penataan aset maupun penataan akses. Menurutnya, tanah yang didistribusikan bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari tanah sengketa yang telah disita hingga kawasan hutan yang dilepas menjadi area pemukiman dan usaha.

“Negara hadir untuk memastikan tanah dikelola secara adil dan merata,” tegas Eko.

Dalam laporannya, Eko menyampaikan bahwa total redistribusi tanah tahun 2025 mencapai 3.169 bidang. Dari jumlah itu, Sidang Tahap I menyelesaikan 1.911 bidang, sementara Tahap II menuntaskan 1.258 bidang yang tersebar di 10 desa di Kecamatan Caringin, Cikelet, Pakenjeng, dan Bungbulang.

Ia juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari camat, dinas terkait, hingga tokoh masyarakat untuk memastikan proses redistribusi berjalan lancar dan tidak menimbulkan potensi konflik baru. (M.fajar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama