komennews.com || Garut — Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan sekaligus menyerahkan petikan Keputusan Bupati Garut tentang penugasan pejabat fungsional kesehatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).
Penyerahan keputusan dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala UPT Puskesmas dan menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pelayanan kesehatan dasar di daerah.
Dalam arahannya, Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa Kepala UPT Puskesmas memegang peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Menurut dia, penugasan tambahan tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat manajemen puskesmas, serta memastikan pelayanan kesehatan yang merata dan responsif.
“Pelayanan kesehatan harus adaptif terhadap kebijakan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” kata Abdusy.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Yodi Sirodjudin, mengatakan penetapan Kepala UPT Puskesmas telah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersebut mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berharap para pejabat yang ditetapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam hal kehadiran sebagai indikator kinerja. Ia menegaskan bahwa presensi berbasis aplikasi harus dipatuhi tanpa pengecualian.
“Sudah tidak ada lagi alasan dan justifikasi. Semua ada solusinya,” ujarnya.
Kristanti mencontohkan tingkat kehadiran guru di Kabupaten Garut yang mencapai sekitar 93 persen meskipun jumlahnya mencapai sekitar 11 ribu orang. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan pengelolaan kedisiplinan ASN dalam jumlah besar dapat berjalan dengan baik.
Ia juga mengingatkan bahwa penilaian kinerja organisasi didasarkan pada tiga aspek, yakni kedisiplinan, keselarasan program, dan realisasi kinerja. Kedisiplinan, kata dia, menjadi faktor penting dalam pengembangan karier ASN.
“Kinerja individu berpengaruh langsung terhadap kinerja organisasi. Kita bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai penerima layanan,” ujarnya.
Melalui penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap para Kepala UPT Puskesmas dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (M. Fazar)
Posting Komentar