KomenNews.com, Lampung Utara- Seorang Kakek Berinisial MNR warga Lampung Utara, ditangkap Polisi dari Polres Lampung Utara, karena diduga telah mencabuli anak tetangganya sendiri Berinisial PB sebanyak 10 kali.
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryadi Pratama dalam Keterangan Persnya, tersangka MNR ini ditangkap, setelah sebelumnya diamankan oleh warga pada hari Minggu 8 Juni 2025.
" Benar kami telah mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur Berinisial MNR (72), dan yang bersangkutan kami bawa dari rumahnya setelah ada laporan dari warga setempat." ujarnya
Dia juga menceritakan, bahwa kasus tersebut terbonglar, setelah sebelumnya keluarga korban mencurigai MNR
" Awalnya dari kecurigaan pihak keluarga, hingga akhirnya korban mengakui bahwa benar telah dilakukan pencabulan oleh tersangka MNR " jelas Kasat.
Dikatakannya, Saat ini pelaku pencabulan tersebut telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.
" Tersangka MNR dikenakan Pasal Pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perph Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun " pungkasnya
(Anggi)
Posting Komentar