KomenNews.com, Lampung - Mantan Karyawan Karang Indah Mall Berinisial A, dengan Didampingi Pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor, melakukan Pelaporan Ke Polda Lampung, atas Kasus dugaan Penggelapan Ijazah.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/427/VK/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 23 Juni 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Kepada para Wartawan, Korban A menyebut, bahs pihak KIM menahan ijazahnya tanpa alasan yang jelas
" Tidak hanya saya saja Ijazahnya yang ditahan, sejumlah karyawan lain juga sama " ujarnya
Dia menjelaskan, pihak KIM mengatakan jika ingin ijazah dikembalikan, diminta membayar sejumlah uang.
" Saya diminta membayar uang 4,5 Juta, jumlah uang itu didenda 500 ribu perbulan, selama sembilan bulan " kata A
Dia juga mengatakan, belum menerima gaji terakhir dan sejumlah haknya, setelah diberhentikan secara sepihak.
" Perusahaan mengatakan bahwa saya mengundurkan diri, karena sudah mendapat pekerjaan lain, itu bohong dan tidak benar " tegasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Sarhani, SH dari LBH Ansor menilai, perbuatan KIM ini merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.
" Ini jelas bertentangan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, dan kamipun menduga telah terjadi pelanggaran pada pasal 372 KUHP tentang Penggelapan " tegas Sarhani.
Dijelaskannya, sebelum membuat laporan Polisi, korban telah menempuh jalur mediasi di Disnaker Kota Bandar Lampung pada 11 Juni lalu, dan menghasilkan perjanjian, dimana pihak Perusahaan akan menengembalkman ijazah dan hak hak lainnya.
" Namun ketika saudara A mendatangi kantor Karang Indah Mall, ternyata pihak Perusahaan tetap bersikukuh, bahwa ijazah hanya bisa diambil jika sejumlah uang dibayarkan, dan ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hasil Mediasi " tegas Sarhani.
Dia juga mengharapkan, dapat membuka pintu Penegakkan hukum, agar praktik seperti ini tidak terulang pada pekerja lainnya.
( Agung )
Posting Komentar