KomenNews.com, Lampung- Polsek Terbanggi besar Polres Lampung Tengah, Jumat 27 Juni 2025, berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 unit Sepeda Motor yang terjadi di Kampung Terbanggi besar Lampung tengah.
Hal in disampaikan oleh Kapolsek Terbanggi besar AKP Dailami kepada KomenNews.com Biro Lampung, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra S.I.K,MH.
Menurut Keterangannya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 wib.
" Saat itu, Korban SI (45) , baru pulang dari takziah, dan memarkirkan motornya didalam pekarangan rumah, kemudian Suryadi masuk rumah dan tertidur, dia kemudian terbangun mendengar teriakan istrinya yang melihat sepeda motor mereka dibawa kabur oleh orang yang tak dikenal, dan kemudian korban melapor ke Polsek Terbanggi besar " ujarnya.
Diperjelas olehnya, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsem Terbanggi besar, segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang diketahui melarikan diri kearah Bandar Jaya
" Pelaku yang mencoba kabur dengan sepeda motor korban, mengalami kecelakaan tunggal dan berhasil diamankan oleh petugas kita, yang kemudian dibawa ke Mapolsek Terbanggi besar " katanya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang kemudian diketahui Berinisial MI (32) warga kelurahan Yukum Jaya Terbanggi besar Lampung tengah, diamankan sejumlah barang bukti.
" Ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh penyidik yakni 1 unjt sepeda motor Beat warna biru putih tahun 2017 nopol BE 2719 GMN milik korban, 1 tas Selempang warna hitam milik pelaku, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu buah kunci leter T yang digunakan untuk melakukan pencurian, dan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidananya 7 tahun Penjara " ungkapnya
(Agung)
Posting Komentar