KomenNews.com, Jambi- Bertempat di lapangan Hitam Mapolda Jambi,tanggal 3 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Konprensi Pers, terkait pengungkapan dua kasus besar tindak pidana Narkotika, yang terjadi sepanjang bulan Juni 2025.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes P Dr Ernesto Saiser SH,MH,SIK menyampaikan, bahwa dari dua laporan Polisi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing masing Berinisial HR,AR,AT dan FB, serta menyita sejumlah besar barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 5.548.227 gram atau setara dengan 5,5 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir atau setara 784.093 gram.
" Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025, terhadap tersangka HR dikediamannya di RT 28 Nomor 210 Kelurahan Mayang Mengurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Tersangka HR Ditangkap bersama barang bukti Shabu seberat 4,147 gram dN 2.186 butir Pil ekstasi, barang barang tersebut ditemukan dalam sebuah tas Selempang dan plastik klip bening " ujarnya.
Selanjutnya dikatakannya, untuk Pengungkapan pada kasus kedua, terjadi pada 19 Juni 2025, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi intelijen, terkait kurir Narkoba dari Medan yang akan melintas ke Jambi
" Pengungkapan Kasus ini, sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia " pungkasnya
(Puput)
Posting Komentar